dumai
riau
kompasriau.com - Seluruh lapak pedagang yang berada di sekitaran taman Bukit Gelanggang Jalan HR Soebrantas, Senin (6/5/13) pagi. dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai. Namun dalam pembongkaran itu, pihak Satpol PP tidak melayangkan surat himbauan untuk melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima ke masing-masing pedagang di daerah tersebut.
Adek Sanjaya, pedagang yang menjadi korban pembongkaran mengaku prihatin sikap oragan yang ditunjukan aparatur pemerintah daerah kepada masyarakatnya yang notabene mencari nafkah dari jualan. Karena, pembongkaran itu dilakukan dengan cara tidak hormat dan tidak terlebih dahulu melayangkan surat himbauan kepada masing-masing pedagang di area taman Bukit Gelanggang.
"Saya kecawa dengan sikap araogan aparatur pemerintah, melaksanakan tugas tanpa prosedural. Masa, melakukan pembongkaran lapak tidak melayangkan surat dan main bongkar saja. Apa seperti ini, aparatur pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat nya. Kalau memang pedagang menjajakan dagangannya di area taman, toh lokasi itu sejauh ini tidak ada izinnya," ungkap Adek penuh kecewa.
Taman Bukit Gelanggang sendiri menurut Adek Sanjaya juga tidak memiliki izin, tanah itu sampai saat ini masih status konsesi. Jadi, apa salah para pedagang yang mencari rezeki ditanah negara tersebut. Pemerintah Kota Dumai sendiri, membangung bangunan ditanah konsesi, sedangkan masyarakat memanfaatkan tanah itu untuk jualan demi berlangsungnya kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pemerintah sudah melayangkan ajakan perang terbuka kepada masyarakatnya, contohnya lapak para pedagang kaki lima seluruhnya dibongkar paksa. Padahal, kalau dilihat status tanah yang ditempati pedagang itu konsesi dengan PT. Chevron Pacific Indonesia. Jadi, yang bisa membongkat lapak para pedagang itu negara. Kami pedagang sangat kecewa dengan kejadian hari ini," kata Adek Sanjaya.
Adek Sanjaya sendiri meminta kejelasan tentang bangunan yang berada di Taman Bukit Gelanggang, apa bangunan tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai. Kalau memang ada izin mendirikan bangunan, maka pihaknya sebagai pedagang terima jika apartur pemerintah melakukan pembongkaran lapak dagangannya.
"Kami pertanyakan soal bagunan di Bukit Gelanggang itu, apa sejauh ini sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan BPTPM Dumai. Kalau memang itu ada izinnya, maka kami sebagai pedagang menyadari dan mengaku salah. Tapi jika memang sama-sama tidak berizin, tentunya pemerintah sudah melukai hati masyarakatnya dalam mencari rezeki," tegas Adek Sanjaya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada sejumlah pedagang sebelum dilakukan pembongkaran paksa. Namun, peringatan yang dilayangkan itu tidak digubris oleh sejumlah pedagang yang menjajakan jualannya di area taman Bukit Gelanggang.
"Kita memberikan berkali-kali peringatan kepada sejumlah pedagang akan melakukan pembongkaran lapak. Jikapun ingin berjualan, saya minta untuk pedagang membawa lapak jualannya ketika sudah siap berjualan. Ini tidak, dibuat permanen dan lapak daganganya masih terjongot di area taman Bukit Gelanggang. Maka dari itulah kita gusur," ungkap Bambang, Kakan Satpol PP Dumai.
Sementara Kepala BPTPM Dumai, Hendri Sandra SE, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan kaum pedagang mempertanyakan soal legalitas izin bangunan di area taman Bukit Gelanggang dikantornya tidak membuahkan hasil. Sejumlah petugas dikantor itu, mengatakan bahwa pimpinannya sedang berada di Kalimatan, karena ada tugas. Begitu juga, konfirmasi melalui telpon selulernya belum membuahkan hasil.
Dumai - aroganisasi satpol pp
Ditulis
Admin
pukul Mei 06, 2013
kompasriau.com - Seluruh lapak pedagang yang berada di sekitaran taman Bukit Gelanggang Jalan HR Soebrantas, Senin (6/5/13) pagi. dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai. Namun dalam pembongkaran itu, pihak Satpol PP tidak melayangkan surat himbauan untuk melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima ke masing-masing pedagang di daerah tersebut.
Adek Sanjaya, pedagang yang menjadi korban pembongkaran mengaku prihatin sikap oragan yang ditunjukan aparatur pemerintah daerah kepada masyarakatnya yang notabene mencari nafkah dari jualan. Karena, pembongkaran itu dilakukan dengan cara tidak hormat dan tidak terlebih dahulu melayangkan surat himbauan kepada masing-masing pedagang di area taman Bukit Gelanggang.
"Saya kecawa dengan sikap araogan aparatur pemerintah, melaksanakan tugas tanpa prosedural. Masa, melakukan pembongkaran lapak tidak melayangkan surat dan main bongkar saja. Apa seperti ini, aparatur pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat nya. Kalau memang pedagang menjajakan dagangannya di area taman, toh lokasi itu sejauh ini tidak ada izinnya," ungkap Adek penuh kecewa.
Taman Bukit Gelanggang sendiri menurut Adek Sanjaya juga tidak memiliki izin, tanah itu sampai saat ini masih status konsesi. Jadi, apa salah para pedagang yang mencari rezeki ditanah negara tersebut. Pemerintah Kota Dumai sendiri, membangung bangunan ditanah konsesi, sedangkan masyarakat memanfaatkan tanah itu untuk jualan demi berlangsungnya kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pemerintah sudah melayangkan ajakan perang terbuka kepada masyarakatnya, contohnya lapak para pedagang kaki lima seluruhnya dibongkar paksa. Padahal, kalau dilihat status tanah yang ditempati pedagang itu konsesi dengan PT. Chevron Pacific Indonesia. Jadi, yang bisa membongkat lapak para pedagang itu negara. Kami pedagang sangat kecewa dengan kejadian hari ini," kata Adek Sanjaya.
Adek Sanjaya sendiri meminta kejelasan tentang bangunan yang berada di Taman Bukit Gelanggang, apa bangunan tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai. Kalau memang ada izin mendirikan bangunan, maka pihaknya sebagai pedagang terima jika apartur pemerintah melakukan pembongkaran lapak dagangannya.
"Kami pertanyakan soal bagunan di Bukit Gelanggang itu, apa sejauh ini sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan BPTPM Dumai. Kalau memang itu ada izinnya, maka kami sebagai pedagang menyadari dan mengaku salah. Tapi jika memang sama-sama tidak berizin, tentunya pemerintah sudah melukai hati masyarakatnya dalam mencari rezeki," tegas Adek Sanjaya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada sejumlah pedagang sebelum dilakukan pembongkaran paksa. Namun, peringatan yang dilayangkan itu tidak digubris oleh sejumlah pedagang yang menjajakan jualannya di area taman Bukit Gelanggang.
"Kita memberikan berkali-kali peringatan kepada sejumlah pedagang akan melakukan pembongkaran lapak. Jikapun ingin berjualan, saya minta untuk pedagang membawa lapak jualannya ketika sudah siap berjualan. Ini tidak, dibuat permanen dan lapak daganganya masih terjongot di area taman Bukit Gelanggang. Maka dari itulah kita gusur," ungkap Bambang, Kakan Satpol PP Dumai.
Sementara Kepala BPTPM Dumai, Hendri Sandra SE, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan kaum pedagang mempertanyakan soal legalitas izin bangunan di area taman Bukit Gelanggang dikantornya tidak membuahkan hasil. Sejumlah petugas dikantor itu, mengatakan bahwa pimpinannya sedang berada di Kalimatan, karena ada tugas. Begitu juga, konfirmasi melalui telpon selulernya belum membuahkan hasil.