HarianGaruda.com | Pekanbaru - Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus S, minta pada kepolisian untuk tidak “main api” dalam menuntaskan kasus Tangkap tangan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di Pelalawan, Riau, dengan modus menangkap alat berat di kawasan hutan.
“BB pemerasan itu bermula dari tangkapan alat berat oknum ASN, nah penyidik kita minta menghadirkan BB tersebut ke Mapolres Pelalawan ” katanya.
Berita sebelumnya yang sempat menghebohkan Publik, warga di sekitar Desa Langgam, Kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, Riau, terkejut dengan penangkapan 5 oknum ASN kehutanan melakukan dugaan pemerasan pada pemilik lahan pada Senin malam di sekitar Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada Senin ((18/7/22) malam.
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, saat itu dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan oknum Kehutanan Provinsi Riau tersebut.
Informasi tertangkapnya 5 oknum Kehutanan ini dibocorkan warga sekitar Kawasan TNTN Langgam pada Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) malam Senin tersebut.
ARIMBI yang konsisten dengan penyelamatan lingkungan dan Rimba ini berharap semua oknum ini diproses secepatnya dan menangkap orang-orang yang ikut terkait dengan kasus ini.
Kata Mattheus, selama ini aparat Kehutanan terkesan tutup mata terhadap alih fungsi kawasan, “makanya wewenang mereka ini yang kerap dimainkan oknum kehutanan tersebut. Terbukti sekarang Polres Pelalawan OTT dan saat ini terduga pelaku sudah meringkuk dalam tahanan Polres Pelalawan,” kata Mattheus.
Ketika ditanya apakah kasus serupa kerap dimainkan oknum Kehutanan di Riau, “rahasia umum,” jawab Mattheus seraya menyengir di kantor rembuk ARIMBI di bilangan Jalan Durian Pekanbaru, Rabu (20/7/22).
Dalam keterangannya pada media Selasa, Kapolres Pelalawan, Guntur Muhammad Tariq SIk., mengungkap ASN DLHK yang ditangkap itu berinisial MAG (41), HS (51), Bus (44) dan Tel (54). Mereka ditangkap di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7/22).
Pengungkapan ini berawal dari Tim Polres Pelalawan menerima laporan, kalau ada pihak dari DLHK Riau yang meminta uang setelah menangkap alat berat milik masyarakat, Minggu (17/7/22).
“Jadi para pelaku ini awalnya menangkap alat berat, dengan alasan penegakan hukum karena alat berat itu diduga bekerja di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas),” kata AKBP Guntur, Senin (19/7/22).
Setelah melakukan penangkapan, 4 orang pelaku menawarkan kepada korban diselesaikan di tempat atau dibawa ke Pekanbaru.
Setelah penawaran itu, korban mengatakan, mohon dibantu kemudian pelaku mengatakan kalau mau dibantu untuk diselesaikan di tempat, harus sediakan uang Rp30 juta. Lalu terjadi negosiasi, kemudian turun menjadi Rp. 15 juta.
Pada hari itu juga diserahkan uang jadi sebesar Rp4 juta dan sisanya akan diserahkan keesokan harinya, Senin (18/7/22) di salah satu warung sop tunjang Desa Segati Simpang Basrah Langgam KM 90.
Pada saat korban menyerahkan uang sisa sebesar Rp. 5 juta kepada para pelaku, korban mengatakan sisa uang sebesar Rp6 juta akan diberikan lagi pada hari itu juga.
Setelah uang sejumlah Rp. 5 juta diserahkan korban kepada pelaku, dan uang telah berpindah, pelaku langsung diamankan oleh Tim Polres dan langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.
“Total barang bukti yang kita amankan itu ada uang sebesar Rp. 6,8 juta, dan kunci kontak alat berat, serta surat perintah tugas dari KPH Sorek,” kata AKBP Guntur pada awak media.(SHI GROUP)
Sumber:Kabarriau
Editor:Doni