HarianGaruda.com | Dumai - 21 Juli 2022, Pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri dumai Ketum KPK Tipikor YULIUS.SH.MH di dampingi DPP kpk tipikor SYAFRIZAL membenarkan ada nya temuan Pungli di lingkungan sekolah di Dumai untuk dapat di tindak lanjuti.
marak nya kasus pungli di DUMAI bahkan telah berlangsung selama 3 tahun belakangan ini namun Di duga tidak ada tindakan tegas dari Kepaladinas Pendidikan Riau,hingga berulang kali terjadi.
Barang Bukti SMKN2/SMKN1
Ada pun bukti-bukti di dapati berupa :
1. Kuitansi
2. REC SUARA
3. REC VIDIO VIRAL
4. SAKSI-SAKSI KORBAN
Syafrizal DPP KPK TIPIKOR mengatakan : " Menurut undang undang UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
maka PUNGUTAN tidak boleh :
a.dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis
b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, jika Guru dan/atau Kepala Sekolah yang melakukan pungutan liar tersebut adalah seseorang Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kpk tipikor sebelum nya telah lebih jauh hari berkordinasi ke kejaksaan Negeri Dumai hingga bukti-bukti yang di perlukan sudah lengkap
KPK TIPIKOR SYAFRIZAL meminta kejaksaan Negeri DUMAI agar segera melakukan panggilan kepada sekolah yang terkait agar dapat memberikan keterangan atas dugaan PUNGLI" tutup syafrizal.(Nazaldi)
Sumber : KPK Tipikor News
Editor : Doni