Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
politik

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Setuju atau Tidak ?

pukul


Dumai - Para kepala desa ingin masa jabatan mereka diperpanjang. Bahkan kabarnya, Presiden Jokowi juga setuju. Apakah Anda setuju dengan bila jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun?


Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023 lalu.


Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun.


Gayung bersambut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klaim itu disampaikan oleh politikus PDIP mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko.


"Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun," kata Budiman saat dihubungi detikcom, Selasa (17/1/2023) lalu.


"Kan semua pada maklum (mengetahui) bahwa dampak Pilkades itu melebihi dampak pilgub (Pemilihan Gubernur) bahkan Pilpres (Pemilihan Presiden). Berbagai upaya persuasi perlu di lakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak Pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya," beber kata Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Rabu (18/1/2023).


Namun, suara tidak setuju datang dari pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu berkaitan dengan kepentingan di Pemilu 2024. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) juga ingin agar DPR menolak permintaan para kepala desa tersebut.


Dari Pimpinan Redaksi detikdumai.com Jon Akmal, S.Sos juga menyatakan tidak setuju tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut karena bisa mencederai konstitusi. 


"Cukup dua periode untuk pemilihan kepala desa dan beri kesempatan pada calon lain yang punya kompeten dan mempunyai program-program baru bukan ada unsur lain seperti unsur kepentingan," ucap Jon Akmal.



Pewarta/Editor: ican

Sumber : Detikdumai.com