Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Kampar

Dugaan Surat Palsu di Gunakan Ganti Rugi Lahan Tol di Rimbo Panjang, Ini Oknum Terlibat!

pukul


 

Teks poto : Lokasi pembangunan jalan tol desa Rimbo Panjang.


Kampar, (Riau) - Diduga mengunakan surat tanah palsu dan kwitansi ilegal ganti rugi lahan Tol di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, istri eks RT Rimbo Panjang Vitranita Dkk dilaporkan ke Polda Riau oleh ida Pebriana, sesuai laporan polisi nomor Nomor LP/B/412/IX 2022/SPKT/POLDA RIAU. 05 September 2022.

"Laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Kampar, Ida Pebriana (pelapor) sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kampar, termasuk saksi sempadan tanah. Ida minta polisi memeriksa siapa saja yang terlibat, terutama oknum BPN, selain itu mereka yang diduga terlibat Alinur Alias (Sanok) oknum TNI Syamsurizal Alis Eri yang diduga sok tau tentang riwayat tanah di Rimbo Panjang, bahkan oknum ini pernah dipukul warga karena ikut kelompok Datuk terkait tanah ulayat di jalan Mandiri Rimbo Panjang beberapa tahun silam.

Meskipun persoalan ini sudah dilaporkan ke Polda Riau, Oknum TNI Armon Chandra justru diduga sudah menerima uang Ganti Rugi lahan Tol Rp 900 juta.Viranita (terlapor). Masna Haro. istri Ketua RW setempat. 

"Seharusnya uang tersebut dititipkan di pengadilan, lantaran belum ada penyelesaian, justru mereka terlapor sudah menerima uang ganti rugi, inilah buktinya dugaan keterlibatan oknum BPN, dengan alasan, lahan yang di bayar ganti rugi tidak termasuk dilahan saya, padahal yang diklaem oknum ini adalah tanah saya," ujar Ida kemarin. 

Awalnya Ida mengetahui tanahnya di klaem terlapor disaat dia mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN kampar ditolak, alasannya tanah miliknya di Jalan Perwira RT. 002 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang seluas 2 hektare tumpang tindih dengan surat tanah Atas nama Vitranita,
Armon Chandra, Masna Haro.dan M. Nasir. "Persoalan diduga mereka sudah merencanakan semenjak tahun 2019 awal rencana pembebasan lahan to di Desa Rimbo panjang".

"Saat mediasi berlangsung di kantor BPN Provinsi Riau, oknum TNI Armon Chandra, Syamsurizal Oknum TNI, Alinur (alias Sanok) turut Hadir, pihak BPN memperlihatkan di layar Monitor Sceat (gambar) lahan bakal diganti rugi, ada nama saya (Ida Pepriana) ditulis tumpang tindih dengan mereka (terlapor), sehingga pihak BPN"Jika belum ada perdamaian uang ganti pembebasan  jalan tol dititipkan di Pengadilan Bangkinang," kata Ida menirukan ucapan petugas BPN saat mediasi. 

Sedangkan M. Nasir membatalkan niatnya dan bersedia membuat surat pernyataan secara tertulis "Bahwa dia tidak memiliki tanah tumpang tindih dengan tanah saya", kata Ida sambil melihatkan surat pernyataan M. Nasir.ditandatangani di atas Matre. 

Diduga biang kerok persoalan tanah di daerah tersebut Eks ketua RT, Bambang Hermanto suami terlapor (Vitranita), dia selaku RT saat itu membuat surat keterangan tanah atas namanya sendiri tahun 2002, diobjek tanah saya itu, nomor register : 599. Tahun 2005, kemudian surat tanah tersebut dialih namakan kepada Mansyur kakak istri Bambang Hermanto nomor register : 1337/SKGR/RP/VI/2005.
sedangkan sempadan sebeleh utara ditulisnya Upik.

"Namun Upik tidak membubuhkan tanda tangan. pada tahun 2019 mansyur menjual kepada adeknya, Vitra Nita, nomor register 801/595/RP/XII/2019 sempadan sebelah timur ditulis Hj. Upik, sedangkan gambar situasi tanah diduga rekayasa sehingga berubah total, sesuai berita acara pengukuran ulang pada tanggal 18 Desember 2019.

Sementara itu Hj. Upik mengaku merasa ditipu Bambang Hermanto, pasalnya, kata Hj Upik, dia (Bambang Hermanto) ketika meminta tanda tangan saya sebagai sempadan tanah Vitranita dia datang kerumah saya Magrib, saat itu alasannya lokasi tanah vitranita dibelakang mesjid, bukan disamping atau dipinggir jalan perwira, itulah sebabnya saya membubuhkan tanda tangan," ujar Hj Upik.

"Sayapun merasa ditipu, dia mengatakan tanah tersebut posisinya dibelakang, kalau dipinggir jalan perwira dikatakannya letak tanah itu pasti saya menolak membubuhi tanda tangan, karena saya sudah berbatas sempadan dengan tanah Ida," terang Hj Upik kepada Ida Pebriana dijalan perwira di Mesjid Ar Raudha (3/1/2023). 

Sedangkan saya membeli tanah dari Ali Umar orang tua Bambang Hermanto, didalam surat tanah saya itu ketua RT-nya adalah dia (Bambang Hermanto), mustahil dia tidak tau lokasi tanah saya itu, yang jual tanah itu kepada saya bapak kandungnya, ketua RT-nya saat itu dia," kata Ida sambil melihatkan surat tanahnya.

"Informasi yang diperoleh, bahwa tanah yang di klaem Armon Chandra sebagai ahli waris Almarhum Arlis, diduga penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat, kwitansi tersebut dibuat seolah-olah Almarhum Ali Umar orang tua Bambang Hermanto telah terima uang dari Almarhum Arlis, pada tahun 1996/1997)1995. padahal kwitansi tersebut diduga baru dibuat. 

Yang jelas kata sumber, lihat saja tanda tangan di kwitansi itu, pasti berbeda meskipun mereka mengunakan matre tahun lama, kwitansi tersebut dibuatkan atas petunjuk oknum BPN juga," kata sumber menjelaskan. 

"Lebih lanjut dikatakan sumber, hampir semua dokumen surat digunakannya untuk ganti rugi jalan tol diduga penuh dengan rekayasa.

Pasalnya, Jika benar tanah tersebut milik ahli warisnya, mengapa uang ganti rugi tol itu dibagi-baginya, saya dibagi Rp10 juta, oknum TNI Syamsurizal yang sok tau riwayat tanah di Desa Rimbo Panjang diduga dapat jatah Rp 50 juta," kata sumber sambil membuat surat pernyataan dihadapan Ida.

"Inilah kutipan pernyataan" Sepengetahuan saya, bahwa tanah kaplingan sikumbang tidak pernah menjadi milik Almarhum Arlis," demikian disampaikan sumber yang mengetahui asal usul tanah kapling sikumbang yang saat ini sudah diganti rugi pihak tol dan uangnya diterima oknum TNI Armon Chandra.

Sementara itu, Armon Candra menegaskan pihaknya tidak gentar dan akan menghadapi pelapor Ida Febriana di Pengadilan. "Saya siap menghadapi laporannya di Pengadilan, karena saya tidak salah, apakah salah saya memperjuangkan hak waris dari orang tua saya sendiri," tegas Armon dikonfirmasi pewarta (19/1/2023) di Pekanbaru.

Dikonfirmasi (3/2/2023) terkait persoalan ini dia mengatakan, "Biar Pengadilan saja yang memutuskan, Semuanya sudah di urus sama kuasa hukum saya," jawab Armon. 

"Saat disinggung ada pernyataan dari pihak yang mengaku dari pengurus suku sikumbang secara tertulis bahwa tanah yang dia Terima ganti rugi tol itu tidak pernah dialihkan kepada almarhum orang tuanya," Malas saya membahas masalah ini di WA ini... Jumpa aja kita," katanya.

Saat diminta klarifikasi berita tentang persoalan ini sudah dilansir di media online sebelumnya, "Klarifikasi itu sebelum berita di muatlah,"katanya. Dan berita yang masuk itu sudah saya catat karena banyak yang mecemarkan nama baik saya,"tudingnya"dijelaskan pewarta,setelah berita dimuat,itu namanya hak jawab,didalam isi berita tersebut diakuinya ada tanggapannya.Gini aja....
karena saya punya kuasa hukum...biar kuasa hukum saya saja yang menjawab atau menjelaskan," pinta Armon Chandra. 

"Persoalan ini sudah dilaporkan ke polda Riau oleh Ida Pebriana, sedangkan abang rencana akan dilaporkan ke POM AD," jelas pewarta balek bertanya,"Gak apa2...Saya sdh dengar itu," katanya.

Persoalan sekarang masalah dugaan mengunakan surat palsu, bukan siapa pemilik tanah kata pewarta kembali bertanya."Surat saya SKT thn 87. Asli..
Makanya nanti biar Pengadilan Nanti yang memutuskan, kalau palsu saya juga mau. Nanti kita adu surat aja di pengadilan," jawab Armon menjelaskan. 

"Apakah abang yakin surat abang di buat dengan sesungguhnya tulis pewarta lanjut bertanya kembali," yakin sekali...krn sesuai dgn peta tanah dan sepadan2 nya," Demikian diungkapkan Armon dikonfirmasi melalui pesan whatsapp. 

𝐌𝐚𝐟𝐢𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐁𝐮𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐥𝐬𝐮 𝐃𝐢𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐫𝐭𝐚𝐬 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐥 𝐋𝐚𝐦𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐧𝐭𝐢 𝐑𝐮𝐠𝐢 𝐓𝐨𝐥 𝐑𝐢𝐦𝐛𝐨 𝐏𝐚𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠. 

Persoalan ganti rugi tol di Desa Rimbo panjang diduga mengunakan surat tanah palsu, hal ini diungkapkan sumber yang menolak namanya ditulis, Menurutnya ada dugaan keterlibatan aparat setempat dan oknum BPN. 

"Tekhnik mereka diduga mengunakan kertas segel lama atau surat yang berkaitan dengan administrasi surat tanah yang sudah tidak di gunakan, diatas segel tersebut mereka membuat keterangan tentang riwayat tanah, seakan-akan keterangan tersebut dibuatnya dengan sebenarnya, padahal kata sumber, keterangan tersebut baru dibuat, akan tetapi tahun surat tersebut dibuatnya lebih tua dari tahun surat tanah bakal jadi korban mereka. 

Usai segel tersebut dibuatnya, mereka mulai mengajukan ganti rugi ke pihak tol, diduga dibantu oknum BPN, seolah olah tanah tersebut miliknya dengan data yang diduga palsu dan penuh rekayasa tersebut, jika saya ditanya siapa yang membuat keterangan didalam segel tersebut, akan saya sebutkan namanya mereka satu persatu," kata sumber menceritakan. 

Sehingga berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.**