Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
berita pelalawan

Buka Posko Pengaduan, Disnaker Pelalawan Surati Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

pukul



 Hariangaruda.com, PELALAWAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan menyurati seluruh perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi seluruh pekerja maupun karyawan.

Surat bernomor 560/DTK/2023/420 yang diteken langsung oleh Kepala Disnaker Pelalawan Tengku Amir Fuad M.Si merujuk pada Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04.00/lll/2023 dan surat Gubernur Riau Nomor 560/DISNAKERTRANS/1786 perihal pemberian THR kepada pekerja atau buruh. Isi suratnya tidak jauh berbeda dengan surat serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

"Surat terkait pembayaran THR sudah diterbitkan dan disebarkan kepada semua perusahaan oleh bidang terkait," terang Sekretaris Disnaker Pelalawan, Iskandar M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (11/4/2023).

Secara umum, kata Iskandar, penekanan dalam surat tersebut kepada perusahaan serupa dengan sebelumnya.

Diantaranya tenggat waktu pembayaran THR, karyawan yang layak mendapatkan THR, serta pekerja yang belum genap bekerja satu tahun.

Menurut Kepala Bidang Hubinsyaker Disnaker Pelalawan, Syamsul Alam S.Sos menyebutkan, semua perusahaan telah dikirimkan surat penegasan terkait THR tersebut.

Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan diberikan tunjangan secar penuh sesuai ketentuan.

Sedangkan buruh yang bekerja kurang dari satu tahun atau lebih dari satu bulan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja

"THR untuk buruh harian lepas juga sudah diatur di dalamnya. Jadi perusahaan tinggal menjalankannya saja," beber Syamsul Alam.

Selain itu, lanjut Syamsul Alam, perusahaan diimbau untuk membayar THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1.444 hijriah. Disnaker juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, Disnaker Pelalawan mendirikan posko pengaduan THR keagamaan di kantornya di komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci. Karyawan atau pekerja yang hak-haknya tidak dibayarkan perusahaan bisa membuat pengaduan ke Posko THR.

Kemudian laporan itu akan diteruskan kepada pengawas Disnakertrans Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti.

"Kita sifatnya hanya menerima laporan saja. Yang memproses dan menindaklanjuti kewenangan provinsi," tukasnya.