Hariangaruda.com, PEKANBARU - Pemerintah kota pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran Nomor:5 11,2/DPP -11/694 melalui Disperindag (Dinas perindustrian dan perdagangan) ditandatangani Kadisperindag masa itu Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut, surat edaran tersebut juga dibagikan kepada pedagang dan ditempelkan di kios di pasar baru panam
"Didalam edaran tersebut dituliskan, berdasarkan Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dilarang menjual/menyewakan Kios,karena pasar baru panam milik pemerintah kota Pekanbaru.
Berdasarkan surat edaran tersebut salah seorang pedagang yang terlanjur menyewa kios pasar baru panam kepada istri almarhum yasman Yunimartati menolak membayar sewa kios diperlukan sewenang - wenang oleh Rio Rahman yang mengaku kios tersebut milik almarhum bapaknya (Yasman).
Akibat menolak membayar sewa kios, Rio Rahman Eks Narapidana kasus pemerasan dipasar baru panam memasang spanduk dipintu kios dengan mengakui pasar tersebut milik Almarhum Bapaknya Yasman dengan tulisan sebagai berikut;
"Kios ini milik Ahli Waris Almarhum Yasman, berdasarkan surat keterangan kepemilikan Kios No:/SK- KIOS/XI/2021 memaksa masuk Ancaman Pidana Pasal 167/KUHP dan Pasal 389/KUHP/ pasal 552 KUHP. Dibawah pengawasan kantor Hukum Beranto Lanner Nainggolan SH & Patner.
Pengurus (APPSI) Asosiasi Pedagang pasar seluruh Indonesia bersama penyewa kios tersebut mendatangi tempat kios disegel oleh ahli waris Almarhum Yasman.
Diungkapkan pengurus APPSI, persoalan ini sudah disampaikan ke UPT pasar baru panam, Kadisperindag, serta pihak terkait lainnya, namun sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa, ini sama saja pemerintah membiarkan pedagang diteror dengan menulis nama pengacara dipintu kios pedagang itu, sama siapa dia minta izin memasang spanduk di kios pedagang, emangnya pasar ini tidak ada tuanya.
"Pasang spanduk dengan kalimat teror, "memaksa masuk Ancaman Pidana Pasal 167/KUHP dan Pasal 389/KUHP/ pasal 552 KUHP. Dibawah pengawasan kantor Hukum Beranto Lanner Nainggolan SH & Patner. "Emangnya oknum pengacara ini bisa merubah undang-undang?, konon kabarnya saat mereka menggugat Pemko pekanbaru memakai jasa pengacara super cengkih, Faktanya gugatan ahli waris yasman kandas ditengah jalan," ujar pengurus APPSI.
Informasi yang diperoleh pewarta, terkait kios pedagang di segel oleh Rio Rahman anak Yunimartati, pihak disperindag kota pekanbaru sudah mendatangi lokasi kios tersebut Kamis siang (14/4/2023).
"Iya, tadi siang ada berkisar 5 orang yang datang kepasar baru panam, mereka memakai baju dinas, sepertinya dari dinas disperindag, akan tetapi setelah mereka memasang spanduk di kios tersebut dengan tulisan, "kios ini dalam pengawas pemerintah kota pekanbaru".
"Usai mereka memfoto spanduk tersebut mengunakan Camera HP, mereka langsung mencopotnya, "Sedangkan spanduk yang dipasang oleh Rio Rahman dibiarkannya," ungkap pedagang sambil melontarkan kekesalannya "pemerintah sontoloyo?
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi mengatakan memenangkan gugatan perdata atas pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam di Kecamatan Tuan Madani. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyatakan tentang Pasar Simpang Baru Panam adalah pasar milik Pemko Pekanbaru pada 15 Februari 2023.
"Saya menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bahwa kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam. Pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (28/3).
Surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada bangunan dan lahan yang akan dieksekusi."Namun, rapat tak jadi digelar karena para pejabat terkait sedang dinas luar. Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan. Langkah-langkahnya yang kami bahas," ucap Indra Pomi.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah mengetahui adanya dualisme pemungutan retribusi pedagang di Pasar Simpang Baru Kecamatan Tampan (sekarang Tuah Madani) atau dikenal dengan Pasar Panam di Jalan Soebrantas.Namun,oknum yang melakukan pungutan liar tersebut belum diketahui,"
ungkapny. (Dikutip dari PEKANBARU GO.ID portal pemerintah kota pekanbaru)
Menanggapi pernyataan Sekdako pekanbaru tersebut,pengurus APPSI mengatakan,"Tidak tau apa tidak mau tau pemerintah kota pekanbaru terhadap nasib pedagang pasar baru panam dipungli oknum yang mengaku sebagai pengurus pasar baru panam,
Yayasan Waris Karya Mandiri?
Kalau mau bukti pemko dugaan pungli oknum yayasan waris karya mandiri,silahkan
tanyakan langsung kepada pedagang,atau baca di media di vidio tiktok sudah viral pengakuan pedagang menolak dipungli oknum yayasan yang mengaku pengurus pasar tersebut,mustahil pemerintah tidak mengetahui pungli oknum yayasan waris karya mandiri,Pj Walikota pekanbaru saja sudah sampaikan melalui whatsappnya," ungkap pengurus APPSI,balek bertanya.
𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐖𝐚𝐫𝐢𝐬 𝐀𝐥𝐦𝐚𝐫𝐡𝐮𝐦 𝐘𝐚𝐬𝐦𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐭𝐨𝐥𝐚𝐤,
Gugatan Ahli Waris Almarhum Yasman yang mengaku sebagai pemilik dan pengelola pasar baru panam ditolak oleh pengadilan negeri pekanbaru
Dengan Amar putusan.Mengabulkan Eksepsi Tergugat,Dalam pokok perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard);
Dalam Rekonvensi Diputuskan Rabu,15 Feb. 2023 dengan nomor putusan 150/Pdt.G/2022/PN Pbr
Ahli waris Almarhum Yasman ada 11 orang mengugat tentang kepemilikan pasar baru panam diantaranya:
1.Yunimartati Istry Almarhum Yasman
2.Rio Rahman (eks narapidana Pemersan di pasar baru panam)
3.Rian Rahman
4.Bayu putra,masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pemerasan dipasar tersebut.
5.Rido Rahman
6.Rafi Rahman
7.Suryasti putri
8.Rika Elvitriani
9.Rahmayati
10.Richi Rahman
11.Richo Rahman.
Sedangkan tergugatnya ada 5 diantaranya:
1.Agus salim
2.HJ.YURNI
3.desi ratnasari
4.Pemerintah kota pekanbaru
5.Badan pertanahan
6 Notaris Baktiasih Durin.
Dalam Petitum pengugat Melalui kuasa hukumnya meminta agar pengadilan Mengabulkan Gugatannya seluruhnya;
2.Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat adalah sah dan berharga;
3.Menyatakan tanah seluas 21.000 (dua puluh satu ribu) meter persegi atau dengan ukuran 150 X 140 (seratus lima puluh dikali seratu empat puluh) meter adalah hak Para Penggugat sebagai ahli waris dari alm. Yasman;
4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5.Menghukum Tergugat I,II, III dan IV secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai berikut:
I.Materil:Uang sewa lapak sebanyak 145 Lapak dan uang sewa kios sebanyak 30 kios pertahunnya dengan rincian sebagaimana diatas dengan jumla Rp.653.000.000,- seluruh lapak+168.000.000,- seluruh kios Total.,827.000.000 (Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah)
II.Immateril,Kerugian inmateril yang timbul sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyard rupiah)
6.Memberikan izin kepada Para Penggugat mengurus Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat yang merupakan ahli waris Alm.Yasman pada Tergugat V berdasar putusan ini;
7.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum banding maupun kasasi;
8.Menghukum Tergugat I,II,III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini;
𝐌𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚 𝐝𝐢 𝐓𝐢𝐩𝐮 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐠𝐚𝐭,𝐏𝐞𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐮 𝐤𝐞 𝐬𝐞𝐤𝐫𝐞𝐭𝐚𝐫𝐢𝐚𝐭 𝐀𝐏𝐏𝐒𝐈 𝐝𝐢𝐩𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐩𝐚𝐧𝐚𝐦
Pasca ditolaknya gugatan Ahli waris Yasman oleh pengadilan negeri pekanbaru,beberapa orang Pedagang yang tergabung di Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan keluhannya,sambil memperlihatkan kwitansi pemberian uang saat mendatangi Kantor APPSI terlihat di kwitansi tersebut ada tulisan sewa lapak dan ada juga jual beli kios yang diterima oleh oknum yang gugatan ditolak oleh pengadilan negeri pekanbaru.
Dugaan penipuan dengan modus jual beli Kios Pasar baru panam melibatkan banyak pedagang pasar yang sudah menyetor namun pasar ternyata milik pemerintah,"kata pedagang sambil melibatkan spanduk yang bertuliskan
"Pemerintah kota pekanbaru dan pedagang mengucapkan selamat atas putusan pengadilan Negeri pekanbaru nomor:150/Pdt.G/2022/PN Pbr diputuskan 15 februari 2023,pasar baru panam adalah milik pemerintah kota pekanbaru.
Para pedagang yang menjadi korban diperkirakan mencapai 50-an lebih dengan nilai diperkirakan mencapai Rp.800 juta,dari awal membeli kios dari almarhum yasman hanya ada kwitansi dan catatan sewa kios,
uangnya diterima oleh istri almarhum yasman Yunimartati termasuk anaknya ada juga menerima uang sewa dan uang lainnya ujar pedagang sambil melihatkan kwitansi dan surat jual beli kios
Pengurus APPSI mengatakan,dalam waktu dekat ini akan segera menanggapi keluhan para pedagang korban dugaan penipuan jual beli kios di Pasar baru panam,termasuk pungli oknum yayasan
Pengurus APPSI berharap agar para pedagang aktif memberi informasi,seperti pungutan liar yang diminta oleh oknum yang tidak bertangungjawab,jika mereka mengancam rekaman dengan vidio, laporkan,karena sesuai pernyataan pihak pemko pekanbaru pasar baru panam milik pemerintah kota pekanbaru.**
kriminal
riau
Eks Narapidana Segel Kios Pedagang Pasar Panam, Pasang Spanduk dengan Kalimat Teror
Ditulis
admin harian garuda
pukul April 14, 2023