Yunus Husain |
Hariangaruda.com,JAKARTA - Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menjelaskan pandangannya terkait narasi transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebut penyampaian angka transaksi janggal semestinya tak disampaikan oleh PPATK.
Pernyataan ini disampaikan Yunus saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Yunus mengatakan produk yang dihasilkan PPATK adalah laporan hasil analis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Menurutnya, tak pas jika Rp 349 triliun disebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan padahal masih dalam proses penelaahan oleh PPATK.
"Tapi kalau ada orang bilang laporan transaksi Rp 349 triliun (mencurigakan) itu keliru besar. Karena PPATK tidak pernah memberikan transaksi mencurigakan kepada siapapun juga," kata Yunus.
"Dia dilaporkan secara online maka masuk ke database PPATK yang keluar itu LHA (laporan hasil analisis) atau LHP (laporan hasil pemeriksaan) dalam kasus keuangan 2 itu yang keluar," sambungnya.
Yunus mengatakan tak pas juga jika Rp 349 triliun disampaikan oleh PPATK. Menurutnya, yang berwenang menyampaikan hal itu adalah penyedia jasa keuangan bank.
"Jadi kalau ada yang nyebut diserahkan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) itu tidak pas ya, karena LTKM yang mengidentifikasi itu penyedia jasa keuangan bank. Dia yang lapor ke PPATK, bukan PPATK yang mengidentifikasi transaksi mencurigakan bukan sama sekali," ujar Yunus.
"Kepada penyidik manapun PPATK tidak pernah memberikan LTKM. Dia (PPATK) berikan itu hasil analisis, hasil pemeriksaan, atau kalau di awal ada informasi atau rekomendasi," imbuhnya.