Hariangaruda.com, JAKARTA - David Yulianto (32), pengendara 'koboi' di Tol Tomang, telah ditangkap. David Yulianto ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya menangkap David Yulianto di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/5) siang. David Yulianto ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu pada Jumat (5/5) dini hari.
"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku melakukan penganiayaan, menodongkan dalam bentuk senjata. Kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB (Jumat 5 Mei 2023)," kata Kombes Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Berdasarkan petunjuk dan informasi yang ada, polisi mendapatkan informasi terkait identitas pelaku yakni David Yulianto. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap David Yulianto.
"Dengan petunjuk informasi, tim Polda Metro Jaya kurang dari 1x24 jam melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku," imbuhnya.
Berkat Video Viral
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi membeberkan proses penangkapan David. Dia mengatakan keberadaan pelaku terungkap setelah polisi menyebarkan informasi ciri-ciri kendaraan pelaku yang diperoleh dari video viral.
"Jadi proses terungkapnya keberadaan pelaku sesaat setelah kita terima informasi tayangan video kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.
"Kemudian kita sebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan keberadaan pelaku," lanjutnya.
Setelah itu, Syahduddi mengatakan pihaknya mendapat informasi kendaraan pelaku berada di apartemen Tangerang Selatan. Polisi lalu menuju lokasi dan mendapati pelaku.
"Kita dapat informasi ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel, langsung menuju ke lokasi tersebut dan mencocokkan di tempat parkir. Ketika ditemukan ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," ujarnya.
Jadi Tersangka
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.
"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," kata Trunoyudo.
Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.
"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.
Jakarta
Kronologi Penangkapan David Yulianto 'Koboi' di Tol, Kurang dari 24 Jam
Ditulis
admin harian garuda
pukul Mei 05, 2023