Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Jakarta nasional

MI Diperiksa Sebagai Saksi dalam Perkara BTS 4G dan Mengembalikan Uang Sejumlah Rp27 M kepada Tim Jaksa Penyidik

pukul


 


Jakarta - Kamis 13 Juli 2023 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, MI selaku Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN diperiksa sebagai SAKSI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Saat tiba di Gedung Bundar JAM PIDSUS guna memenuhi panggilan saksi, MI membawa uang sejumlah  USD1,8 juta atau Rp27 Miliar untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung. 

Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil MI guna mendengar keterangan terkait asal usul uang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya bernama Andika. 


Selain itu, MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian, MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.

Untuk diketahui, hari ini Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI. Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan. (K.3.3.1)


Jakarta, 13 Juli 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan


SIARAN PERS

Nomor: PR – 775/060/K.3/Kph.3/07/2023