Hariangaruda.com | Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik sebanyak enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama belasan pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan RI pada Selasa (31/10/2023) di Aula Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung juga melakukan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan Akmal Abbas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, yang menggantikan posisi Supardi yang ditugaskan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Akmal Abbas sebelumnya, menjabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Ia menggantikan Supardi yang ditugaskan sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik dan berharap, agar para pejabat baru dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
Dia menyampaikan, pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi. Hal ini perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman.
"Kebijakan pengisian personel dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam," ujar Jaksa Agung dalam amanatnya.
Selain itu, Jaksa Agung memberikan arahan pada jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus sesuai Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023.
Ia mengekankan agar bagian Intelijen diminta melakukan deteksi dan memaksimalkan fungsi intelijen dalam penegakan hukum, mewujudkan peran penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi serta memberikan dukungan pada bidang lain di lingkungan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Kemudian terkait Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menegaskan agar kita mengembalikan pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Upaya tersebut sebut Jaksa Agung, dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.
"Sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building), guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas," tegasJaksa Agung.
Kemudian, dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan, Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024, yakni tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.
"Laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu," pinta Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa, untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada Pasangan Calon di media sosial, apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Pasangan Calon tertentu.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
"Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan," ujar Jaksa Agung.
Adapun enam Kepala Kejaksaan dan belasan Pejabat Eseoli I dan II yang dilantik Jaksa Agung pada hari ini adalah:
1. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. selaku Jaksa Agung Muda Intelijen.
2. Sarjono Turin, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.
3. Dr. Supardi, S.H., M.H. selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
4. Rina Virawati, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
5. Dr. Heri Jerman, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
6. Akmal Abbas, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
7. Pathor Rahman, S.H., M.H. selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
8. Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
9. Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
10. Edyward Kaban, S.H., M.H. selaku Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
11. Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
12. Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
13. Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
14. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
15. Bambang Bachtiar, S.H., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
16. Drs. Joko Purwanto, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
17. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.