Hariangaruda.com | Dumai - Tim Opsnal Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang perempuan pelaku Pengedar Narkotika bukan tanaman jenis shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan tersebut adalah seorang perempuan berinisial NDW als WT als BO (29) warga Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 3(tiga) paket berisi diduga Narkotika bukan tanaman jenis shabu setelah ditimbang beratnya 0,72 (nol koma tujuh dua) gram, selain Shabu turut disita sebagai barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk sampoerna mild, satu unit handphone android merk oppo warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha mio tanpa nomor polisi, satu lembar uang pecahan kertas Rp. 2000 (dua ribu) rupiah, uang tunai Rp. 150.000(seratus lima puluh ribu) rupiah, satu unit speaker warna hitam, satu buah alat hisap bong dan satu buah dompet warna coklat merk levis.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Oktober 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan warga kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan menjadi pengedar Narkotika bukan tanaman jenis shabu di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reserse Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH memerintahkan Tim Opsnal untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap NDW als WT als BO (29) saat sedang dirumahnya, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 01.55 WIB.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, saat digeledah ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan NDW als WT als BO (29) mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, SH, MH membenarkan penangkapan pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman jenis shabu. Sementara hasil pemeriksaan urine terbukti positif methamphetamine yang menunjukkan bahwa pelaku juga sebagai pengguna narkoba jenis shabu.
“Tersangka NDW als WT als BO (29) beserta seluruh Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH, Selasa (17/10/2023).
dumai
Pelaku Narkoba yang Diamankan Tersebut Adalah Seorang Perempuan
Ditulis
admin harian garuda
pukul Oktober 17, 2023