Hariangaruda.com | Dumai - Didampingi Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akhirnya PT. Sany Toga Gemilang Sepakat Berdamai Dengan eks Pekerjanya.
Menanggapi surat undangan bipartit yang di berikan oleh Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai , PT. Sany Toga Gemilang (STG) Hadiri Pertemuan sesuai waktu yang ditentukan, Selasa (31/10/2023)
Bertempat di loby Hotel Cititel Dumai, Serikat Pekerja Nasional yang di hadiri langsung Mhd Alfien Dicky Khasogi (Ketua), arman Willyansyah (Wakabid Kehumasan) Dan Zakaria (Wakabid Keorganisasian) juga eks Pekerja PT.STG Atas nama Wandani duduk bersama dengan managemen PT. STG mencari solusi dari permasalahan industrial yang terjadi antara kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut tampak Ketua DPC SPN Kota Dumai memamparkan poin-poin yang menjadi tuntutan pekerja dan di saksikan serius oleh pihak Perusahaan.
Dalam pemaparannya Alfien menuturkan aturan-aturan yang dilanggar oleh pihak PT. STG kepada Pekerjanya,terutama tentang dalil hukum UMK Dan upah lembur yang dilanggar oleh pihak Perusahaan.
"Alhamdulilah pihak perusahaan(PT.STG) sangat koperatif menanggapi hal ini, dan mengakui pelanggaran yang terjadi serta hari ini langsung menyelesaikan kekurangan upah pokok Dan lembur yang menjadi tuntutan pekerja".ucap Alfien
"Dalam minggu ini pihak kami (Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai) akan menyurati PT. Sari Dumai Oleo selaku Pemberi Kerja dalam agenda audiensi terkait upah sesuai ketentuan, jaminan sosial dan kelengkapan APD yang menjadi acuan Dasar K3".tutup Alfien
Dalam klarifikasinya terkait permasalahan yang terjadi PT.Sany Toga Gemilang memberikan keterangan "Semua yang terjadi hanyalah kesalahpahaman antara pekerja dengan perusahaan PT. Sany Toga Gemilang.Kurang nya informasi yang di dapat, mengenai struktur, tata cara pelaporan kendala gaji dan peraturan perusahaan membuat pekerja dani kurang memahami tentang sistem perusahaan tempat ia bekerja.Kita selalu mendengarkan keluhan setiap pekerja, baik dari keadaan lapangan ataupun masalah selery,Kita selalu dapat menyelesaikan masalah yang ada dalam kurun waktu kurang dari 2x24 jam."