Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
dumai

Sutrisno Minta KPK Usut, Diduga Mark Up

pukul





Hariangaruda.com | Dumai – Di era Digitalisasi dan milenial Kota Dumai merupakan kota industri tujuan wisata dengan Icon DIC (Dumai Islamic Center) selain itu kota Dumai juga dijuluki DKI (Dumai Kota Idaman), Pemerintah kota Dumai saat ini sedang giatnya menata wajah kota dengan Infrastruktur jalan, jembatan, Gedung Perkantoran, Rumah Sakit, Penerangan lampu jalan, Perumahan dan lain sebagainya, juga melakukan perubahan kota Dumai ke arah yang lebih baik, Indah, moderenisasi, untuk mencapai tujuan yang lebih baik tentunya didukung oleh semua OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Melihat Pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai yang kini Berganti nama dengan RS. dr. SUHATMAN. MARS dengan jargon Pelayanan dan pengobatan gratis ,serta dapat kita lihat Gedung RS dr. SUHATMAN. MARS Kota Dumai terlihat megah yang berlokasi di Jalan Tanjung jati, Kelurahan Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur Kota Dumai ,yang mana telah menyita perhatian Bapak Walikota Dumai untuk memperhatikan kinerja komprehensif di RS dr. SUHATMAN.MARS .

Disini sama sama dapat kita lihat beberapa gedung milik RSUD Dumai yaitu RS.dr. SUHATMAN.MARS yang mana sampai saat ini belum ditempati , salah satunya pembangunan gedung Diagnostic Center (DC),yang mana gedung ini akan di gunakan sebagai tempat alat-alat kesehatan untuk melakukan pemeriksaan penunjang yang berguna untuk diagnosis pasien, gedung Diagnostic Center ini dibangun mulai dari Tahun Anggaran 2019 lalu.

Wartawan Tintariau.com, mengkonfirmasikan kepada Sutrisno Ketua DPK LBH CINTA LINGKUNGAN PENCARIAN KEADIALN (CLPK) Kota Dumai , terkait pembangunan gedung Diagnostic Center. Sutrisno Ketua DPK LBH CLPK mengatakan, "Pembangunan gedung Diagnostic Center itu dibangun pada Tahun Anggaran 2019 dengan mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan anggaran Rp.18.991.450.000,- (Delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus Limapuluh ribu rupiah).

Pembangunan Gedung Diagnostic Center ini seharusnya telah selesai pada tahun 2020 dan bisa difungsikan sesuai dengan kontraknya kata Sutrisno , namun kenyataannya Gedung Diagnotic Center sampai hari ini kita sama sama bisa melihat, belum ditempati dan pada gedung Diagnostic Center terus dilakukan penambahan anggaran pada setiap tahunnya, apakah teknisnya sudah cukup dengan Addendum kontrak saja dengan nilai yang signifikan.

Masih menurut SUTRISNO Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai , Pemerintah Kota Dumai pada Tahun Anggaran APBD Tahun 2020 menambahkan kembali anggaran dana sisa DAK tahun 2019 untuk Pembangunan lanjutan gedung Diagnostic Center sebesar Rp.3.486.026.666,- (Tiga miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), namun belum juga ditempati.

Pada tahun 2021 Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan telah mengucurkan kembali dana dua kali dalam satu tahun anggaran , melalui anggaran APBD P dengan nilai, Rp.1.090.975.086, (Satu miliar sembilan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah),sebagai Pembangunan lanjutan gedung Diagnostic Center , namun sampai hari ini juga Gedung Diagnostic Center milik RS.dr.SUHATMAN.MARS, tetap belum juga digunakan.

Sangat mengherankan bagi kita ,pada Tahun Anggaran 2022 melalui Anggaran APBD P, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan Kota Dumai mengaggarkan kembali Anggaran Dana sebesar Rp.536.500.000 ,dengan tiga kegiatan diantaranya :

1.Pembuatan Ruang Cath Lab Gedung DC lantai 1

2.Pembuatan Ruang Pathalogi klinik Anatomi Gedung DC lantai

3.Pembuatan Ruang Labor Biomolekuler dan Mikro Biologi Gedung DC Lantai 3

Total Anggaran dari Tahun 2019 sampai 2022 untuk bangunan gedung Diagnostic Center Rp.25.575.974.739 (Dua puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratuis tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), ini merupakan nilai yang cukup fantastik, diduga kuat Pembangunan gedung ini telah di mark up ungkap Sutrisno .

Di tempat terpisah ketika wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai yaitu dr. Syaipul, MKM, terkait gedung Diagnostic Center yang sampai saat ini belum di fungsikan,melalui pesan Whatsapp,sampai berita ini di tayang kan tidak ada jawaban balasan dari beliau.

Wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi Zaprisalis, SKM, MKM selaku Kabag TU yang diduga sebagai PPTK di RSUD Dumai terkait Gedung Diagnostic Center , Zaprisalis mengatakan "Maaf ya buk,,Untuk DAK 2019, bukan saya PPTK maupun PPKnya buk , ketika di tanya siapa PPTK nya, Zaprisalis mengatakan Eztry Yendra, Ditanya dimana Eztry Yendra di tugaskan saat ini , Zaprisalis mengatakan," saat ini tugas di Dinas Kesehatan.

Konfirmasi berlanjut ke Eztry yendra, SKM, MPH selaku PPTK yang di katakan oleh Zaprisalis, Ketika dikonfirmasi Eztry Yendra mengatakan "Lebih baik ditanya ke RSUD ya buk, bagian Kabag TU nya, alurnya kalau gak salah saya kebagian TU nya, ya ke Kabag nya buk, nanti dia mungkin bisa ngarahin ibu harus ke mana.

Masih Menurut Sutrisno,"Dari tahap awal Tahun 2019 seharusnya sudah selesai , apa bila tidak selesai di tahap awal bisa di lakukan penambahan di tahap kedua yang di sebut TURNKEY dan itu hanya boleh di lakukan dua tahap (2 tahun) bukan sampai empat tahun berturut-turut,jika masih membutuhkan anggaran lagi untuk pembangunan gedung Diagnostic Center seharusnya pada saat penambahan anggaran kedua harusnya sudah bisa di tempati dulu , setelah di tempati barulah kalau mau ditambah pada tahap berikutnya yaitu tahap ketiga (tahun ke 3) dan tahap ke empat (tahun ke 4) , Namun kenyataan nya dari tahap pertama tahun 2019 sampai tahap ke empat tahun 2022 tidak juga di tempati, diduga ada apa dengan Pembangunan Gedung DC RS dr. SUHATMAN. MARS.

Mengacu kepada Undang-Undang Anti Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, perbandingan pagu anggaran dengan volume kerja yang ada, diduga adanya kejahatan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh lebih dari satu orang, tentu yang berwenang melakukan audit dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan RI yang selanjutnya di tindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dengan saling lempar nya pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek ini, menyakitkan kami bahwa ada hal yang berusaha di tutupi oleh oknum yang bermain dalam proyek tersebut.

Di minta Walikota Dumai melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum sangat berperan penting dalam hal mengungkap siapa dalang dibalik pembangunan gedung Diagnostic Center ini.

Selain pelanggaran terhadap UU Tipikor, para oknum yang terlibat di dalamnya juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentu nya ketika fakta hukum nya terungkap, oknum oknum yang terlibat akan mendapatkan sanksi, selain pidana juga di kenakan sanksi administratif yaitu pemecatan dan sebagainya

Saya selaku ketua DPK LBH CLPK kota Dumai , menghimbau dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama kepada Ketua KPK Pusat dan Ketua KPK Devisi Riau di Jakarta beserta APH yang terkait, berkenan untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terkait dugaan Mark Up anggaran dan dugaan adanya kerugian negara dalam pembangunan Gedung Diagnostic Center di RSUD dr. SUHATMAN. MARS.

Apa bila permohonan klarifikasi tidak mendapatkan jawaban serius, maka saya akan menggiring perkara ini ke ranah hukum agar semua yang terlibat dalam praktik korupsi ini mendapatkan sanksi tegas dari pihak yang berwenang, kata Sutrisno mengakhiri ucapannya, Jumat (27/10/2023).