Hariangaruda.com | Dumai – Kota Dumai merupakan kota industri tujuan wisata dengan Icon DIC (Dumai Islamic Center), Kota Dumai juga dijuluki dengan DKI (Dumai Kota Idaman), Pemerintah kota Dumai saat ini sedang giatnya menata wajah kota Di bawah kepemimpinan Walikota Dumai. H.Paisal, SKM, MARS.
Sudah menjadi rahasia umum Diduga Buruknya Pelayanan Kesehatan di RSUD Kota Dumai sehingga pihak dari BPJS Kesehatan melayangkan Surat konfirmasi ke RSUD Kota Dumai, terkait Keluhan kekosongan Obat di RSUD Kota Dumai ,Pada Hari Senin, tanggal 6 November 2023 dengan Nomor surat: 1030 / II-02 /1123, yang di tujukan kepada direktur RSUD Dumai.
Dalam surat tersebut menjelaskan , Menindak lanjuti seringnya terjadi keluhan kekosongan obat yang di sampaikan oleh peserta JKN kepada Petugas Edukasi dan Penanganan pengaduan peserta di Rumah Sakit saat melakukan Costumer visit di area layanan RSUD Kota Dumai dan melalui kanal Pemberian Informasi dan penanganan pengaduan ( PIPP ) yang tersedia, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebahai berikut :
1.Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin selama ini dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS ).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 56, bahwa :
1) “Fasilitas kesehatan wajib menjamin peserta mendapatkan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis”
2) “Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki sarana penunjang, wajib membangun jaringan dengan fasilitas kesehatan penunjang untuk menjamin ketersedian obat, bahan medis habis pakai, dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan”
Berdasarkan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Tahun 2023 lampiran I tentang ruang lingkup dan Pelayanan Kesehatan poin D tentang pelayanan obat berbunyi:
1) ”Peserta berhak mendapatkan pelayanan obat yang dibutuhkan sesuai indikasi medis”
2) ”Pelayanan obat diberikan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan/atau rawat inap baik difasilitasi PIHAK KEDUA”
3) “Penyediaan obat yang termasuk dalam paket INA-CBG dilakukan oleh Instalasi Farmasi PIHAK KEDUA atau apotek jejaringan PIHAK KEDUA”
4. Komitmen yang tercantum pada janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) oleh Direktur RSUD Kota Dumai pada poin 3 ,yaitu “Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan“ dan poin 5 yaitu “Memberikan pelayanan obat yang di butuhkan dan tidak membebankan peserta untuk untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat”
5. Pada bulan pelayanan September – November 2023 terdapat 14 kasus keluhan kekosongan obat di RSUD Kota Dumai, adapun daftar obat yang menjadi keluhan kekosongan bagi peserta JKN di RSUD Kota Dumai sesuai daftar terlampir.
6. Sehubungan Hal di atas, kami harapkan pihak RSUD Kota Dumai dapat memberikan konfirmasi jawaban dan solusi untuk kedepanya kepada BPJS Kesehatan maksimal 7 ( tujuh ) hari kerja sejak surat ini diterima, serta melakukan evaluasi dan perbaikan layanan agar tidak terjadi kejadian serupa atau kejadian lainnya yang menyalahi ketentuan yang telah disepakati.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terimakasih, Kepala Bernat Sibarani, S.Kom, MM,AAK, CDCS.
Dengan ada nya surat yang di kirim BPJS ke RSUD Dumai terkait ke kosongan obat, wartawan Tintariau mengkonfirmasi Irfan Wahyudi,SKM,Mkes selaku Kabid Penunjang Medis, Irfan mengatakan” Saya belum baca surat nya kak ” ketika di tanya kembali ” Artinya benar, adanya surat dari BPJS Kesehatan untuk RSUD Dumai, bg, Irfan tidak menjawab sampai saat ini.
Wartawan Tintariau.com kembali mengkonfirmasi Ka. Instalasi Obat yaitu Azizah, Apt, M.Sc , terkait ‘ Apakah benar BPJS Kesehatan Kota Dumai melayang kan surat ke Dirut RSUD terkait kekosongan obat di RSUD Dumai, hingga berita ini di tayangkan Ka. Instalasi Obat yang bernama Azizah tidak menjawabnya.
Wartawan Tintariau.com melanjutkan konfirmasi nya kepada pihak BPJS yang bernama Mohammad Syafriadi, SH, selaku Kabag SDMUK, Terkait apakah benar BPJS melayang kan surat ke RSUD Kota Dumai ( wartawan Tintariau sambil menunjukkan data yang di miliki nya berupa surat konfirmasi untuk RSUD Dumai kepada Syafriadi ), Syafriadi mengatakan ” Benar, kita telah melayang kan surat ke RSUD Dumai , dengan nomor 1030 / II-2 / 1123 ,di karena adanya keluhan dari peserta JKN terkait kekosongan obat , atas dasar ini lah kami menyurati pihak RSUD Dumai.
Masih menurut Syafriadi ” Sebagai peserta JKN mereka berhak mendapatkan pelayanan maksimal dari RSUD Dumai seperti obat karena itu termasuk dalam pelayanan dan itu hak nya peserta JKN jangan sampai peserta JKN atau pasien di beban lagi dengan membeli obat di luar.
Ketika ditanya wartawan tintariau.com, Apakah kekosongan obat di RSUD Dumai di sebabkan karena BPJS telat membayar ke RSUD Dumai, Syafriadi menjawab ” Pihak BPJS tidak pernah menunggak pembayaran tagihan ke RSUD Dumai, karena BPJS punya aturan, jika menunggak maka sanksinya kami kena Pinalty.
Syafriadi ketika di tanya Apakah sudah ada surat balasan dari pihak RSUD Dumai, beliau menjawab” Sejauh ini kami belum ada menerima surat balasan dari RSUD Dumai, kami memberi waktu kepada pihak RSUD Dumai agar menindak lanjuti surat kami selama 7 hari sejak surat ini di terima.
Wartawan tintariau.com bertanya kembali , jika pihak RSUD Dumai tidak mengindahkan surat konfirmasi dari BPJS Kesehatan, apakah sikap yang akan di ambil oleh BPJS terhadap RSUD Dumai, Syariadi mengatakan ” Kita hanya minta RSUD Dumai untuk tetap memenuhi dan mematuhi sesuai dengan kontrak kerjasama, karena RSUD Dumai itu faskesnya pemerintah, upaya terakhir kita, jika RSUD tetap tidak bisa memenuhi maka kita lakukan mediasi dengan pemerintah daerah, bu neng.
Kami sebagai Badan Penyelenggara berharap kepada RSUD Dumai agar peserta JKN kami di layani dengan maksimal yang artinya pelayanan itu baik dari sisi medisnya maupun obat obatan itu haknya mereka sebagai peserta JKN kami .
Wartawan Tintariau.com meminta tangapan dari Ketua umum DPP LBH CLPK PUSAT adanya informasi kekosongan obat di RSUD Dumai .
Ketua Umum DPP LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ( CLPK ) , yaitu M.Aslam Fadli,S.HI.,M.HI.,CTA.,CMd.,CT.,CIRP.,CHRD.,CBOA.,CBPA.mengatakan ” bahwa hal semacam ini bukanlah sesuatu yang baru dan bukan hanya dirasakan oleh warga kota Dumai, akibat dari gratisnya obat-obatan yang di keluhkan oleh pasien, sehingga pihak rumah sakit terkesan abai untuk pengadaan tersebut, Modus Yang sering kami temui saat investigasi adalah :
# ada konspirasi antara pihak rumah sakit dengan apotik terdekat, yang karena obat tersebut harus ada, sehingga mau atau pun tidak, keluarga pasien harus berbelanja di apotik terdekat yang keuntungan notabene nya dibagi.
# sikap masa bodoh diterapkan oleh pihak RSUD Dumai di karenakan merasa tidak adanya keuntungan dari hasil pembayaran pasien,
Karena hal tersebut, saya melihat azas manfaat program BPJS jauh dari harapan pasien, Sementara program tersebut telah disiapkan anggaran yang cukup besar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang di salurkan melalui Menteri Kesehatan, Hal tersebut terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan dari Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Kota Dumai selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan perpanjangan tangan Bupati/Walikota.
Aslam melanjutkan ” seharusnya Apapun yang dituangkan oleh Pihak rumah sakit dalam Laporan Pertanggung jawaban anggaran jangan diterima begitu saja, tanpa audit, guna menyelaraskan antara laporan perbelanjaan dan penyaluran anggaran untuk perbelanjaan obat-obatan dan fasilitas lainnya yang tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja yang diajukan pihak rumah sakit. Bahkan patut diduga, anggaran yang dikucurkan tidak dibelanjakan secara keseluruhan, untuk dibagikan kebeberapa pos tukang palak keuangan negara.
Harus diakui saat ini bahwa keluhan pasien atas pelayanan jauh lebih tinggi daripada saat biaya rumah sakit berbayar, sementara sekian ratus juta jiwa masyarakat yang di kenakan iuran bulanan BPJS.
Atas alasan itulah, sehingga saya Aslam atas nama pemerhati hukum kesehatan dan spesialis Mediator Medis, menghimbau para pemangku kebijakan agar menempatkan orang yang memiliki jiwa sosial dan selalu mengedepankan azas kemanusiaan, untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan termasuk di dalamnya Direktur Rumah Sakit di tiap-tiap daerah ,
Pasalnya, jabatan ini adalah kunci kesuksesan pembangunan daerah, karena keberhasilan sebuah daerah di lihat pada tingkat kesehatan masyarakatnya ,Dimana program pembangunan daerah bukan hanya mengurusi orang sakit, tetapi mewujudkan terselenggaranya pembangunan jangka panjang menengah secara berkesinambungan.
Aslam juga mengatakan ” Surat konfirmasi yang dilayangkan BPJS kepada Direktur RSUD Kota Dumai sebenarnya adalah mencerminkan bobroknya kinerja Dinas kesehatan Kota Dumai dan Direktur RSUD Dumai, Hal seperti ini sangat memalukan, karena Instansi Pemerintah Daerah Kota Dumai dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas yang telah diamanahkan kepadanya, Dan perlu publik ketahui, penempatan kata konfirmasi dalam surat tersebut hanya kiasan kata saja yang mana artinya sebenarnya adalah teguran atau somasi atas ketidak becusan pihak RSUD Dumai dalam melayani pasien.
Wartawan tintariau.com mengkonfirmasikan kepada Sutrisno Terkait surat konfirmasi kekosongan obat dari BPJS Kesehatan Kota yang di tujukan ke dirut RSUD DUMAI ,
Sutrisno mengatakan,”Baik atau buruknya sebuah Pelayanan di RSUD Daerah tergantung dari direktur dalam mengatur sistim pelayanan yang baik , itu tercermin dalam melayani masyarakat , RSUD merupakan pelayanan publik ,
Diduga Dirut RSUD Kota Dumai tidak Mampu bekerja atau tidak bisa bekerja dalam hal memenet persolan menajemen di RSUD Kota Dumai sehingga terjadinya Kekosongan obat, hingga berita ini di tayangkan RSUD Dumai diduga belum juga menanggapi surat atau membalas surat dari BPJS Kesehatan,ungkap Sutrisno