Hariangaruda.com | Dumai - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai bersama Tim Gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar ketentuan.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri, S.H.I, M.E.Sy didampingi Ketua KPU Kota Dumai Darwis, S.Ag, Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H, M.H, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Yudha Pratama Putra, S.STP, Pjs, Pasi Ops Kodim 0320/Dumai Lettu Zulkifli dan Staf Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Mirza, kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) dibagi menjadi 3 Regu dengan melibatkan personel gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai dan Panwascam se-Kota Dumai.
Regu 1 melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar ketentuan diseputaran Bundaran Meriam Dumai, Bumi Ayu, Bukit Datuk Lama, Marlan Jaya, Dock Yard, Kelakap Tujuh, Bukit Timah dan Bagan Besar.
Kemudian Regu 2 melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar ketentuan diseputaran Sultan Syarif Kasim, Jendral Sudirman, Datuk Laksamana, Janur Kuning, Kusuma, Tanjung Palas dan Mundam.
Selanjutnya Regu 3 melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar ketentuan diseputaran Bundaran Meriam Dumai, Jendral Sudirman, Bintan, Lepin, Sekolah Santo Tarcisius Dumai, Sukajadi, Budi Kemuliaan, Dock Yard, Kelakap Tujuh, Purnama dan Sultan Hasanuddin.
Ketua Bawaslu Kota Dumai menerangkan, aksi penertiban itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan berdasarkan Surat Himbauan dari Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 463/PM.00.01/K.RA/10/2023 tanggal 22 Oktober 2023 tentang Instruksi Dalam Rangka Upaya Pencegahan Pelaksanaan Sosialisasi Dan Pengawasan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 serta sejumlah aturan pendukung lainnya.
Agustri, S.H.I, M.E.Sy juga menjelaskan, beberapa kriteria yang menjadi objek penertiban diantaranya adalah alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye. Misalnya, ada memuat Visi dan Misi, Nomor Urut, Gambar atau Foto dan Ajakan Memilih Calon hingga Partai didalam baliho, spanduk atau alat peraga lainnya. Dan dalam pelaksanaan penertiban, diketahui hampir semua Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ditemukan memenuhi ataupun mengandung unsur pelanggaran sebagaimana yang dimaksud oleh Bawaslu sebelumnya berdasarkan aturan perundang-undangan.
"Nantinya, bagi para pihak yang merasa berkepentingan dengan barang-barang yang sudah kita amankan dapat langsung datang dan mengambilnya kembali setelah membuat berita acara. Dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Tim Gabungan yang telah bersama-sama menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar ketentuan," tandas Ketua Bawaslu Kota Dumai.
Kemudian sebagai informasi, Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H, M.H menyampaikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diizinkan saat sudah memasuki masa kampanye yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, dan agar tidak ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Larangan-larangan tersebut meliputi larangan pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar. Bahan dan atau Alat Peraga Kampanye juga dilarang di pasang di Jalan-jalan Protokol, Jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik, dan/atau Taman serta Pepohonan. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Mari bersama kita awasi bersama pelaksanaan pesta demokrasi agar berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," harap Kabag Ops Polres Dumai, Selasa (7/11/2023).