Hariangaruda.com | Kampar – Polsek Kampar Kiri mengamankan satu unit truk kayu ilegal BM 8474 TG di areal SPBU Desa Lipat Kain Selatan, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani dikonfirmasi menduga barang bukti tersebut truk kayu ilegal. “Colt Diesel berwarna kuning dan bak hitam itu tidak bertuan. Kayu yang berjumlah 13 tual itu ditutup terpal biru. Kayu diduga hasil pembalakan yang TKP-nya belum diketahui,” kata Rahmadani, Kamis (9/11/2023).
Ia mengungkapkan, pada saat ditemukan truk kayu ilegal tersebut tidak terdapat pemilik atau supir mobil. Diperkirakan, supir melarikan diri saat melihat anggota piket pelayanan Polsek Kampar Kiri sedang berpatroli dan kemudian memarkirkan Colt Diesel di areal SPBU Desa Lipat Kain Selatan.
“Selanjutnya Colt Diesel yang bermuatan kayu ilegal tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Kampar,” ungkapnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemilik kayu illegal loging yang berhasil diamankan tersebut.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi illegal logging lagi, karena dampaknya sangat buruk bagi alam,” ingatnya.