Hariangaruda.com | Bogor – Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengumumkan keputusan yang menguntungkan bagi 47 kepala daerah yang dilantik tahun 2019. Masa jabatan ini diperpanjang hingga April 2024.
Itu menyusul gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Wakil Ketua MK, Saldi Asra, menyebut , bahwa keputusan ini terkait dengan pengaturan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018, namun dilantik pada tahun 2019, sejalan dengan sistem serentak yang diatur dalam UU Pilkada.
Gugatan ini melibatkan beberapa kepala daerah, termasuk Walikota Bogor Dedie A Rachim, yang menyambut baik keputusan MK.
“Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, kami mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan tahun 2019, hari ini diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim,” ucap Dedie A Rachim.
Keputusan MK ini tidak hanya memengaruhi enam pemohon, tetapi juga memberikan kepastian hukum untuk sekitar 47 kepala daerah, termasuk Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Meskipun perkara ini awalnya melibatkan kepala daerah dari 6 daerah, dampaknya mencakup kepala daerah dari 3 provinsi, 36 kabupaten, dan 8 kota.
Rasamala Aritonang, kuasa hukum dari Visi Law Firm, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019.
“Jadi ada harapan ada 44 kepala daerah lain juga untuk bisa memberikan kontribusi terbaiknya,” ungkapnya.
Dengan putusan ini, para kepala daerah yang terlibat diharapkan dapat melaksanakan tugas mereka secara lebih totalitas hingga April 2024, memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.