Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru riau

Dua Kasus Ponakan M Jamil “Penggelapan” Dana KONI Dilaporkan, GEMPUR : Tak Mungkin Mandek Di Kejati

pukul


 


Hariangaruda.com | Pekanbaru - Sebelumnya Ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, MY, dikukuhkan pamannya sendiri yaitu selaku Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (20/6/2022) malam lalu saat ini diperiksa kasus tindak pidana korupsi (TPK) dana KONI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak jabatan Wali Kota Firdaus habis, posisi Jamil saat ini telah digantikan Indra Pomi Nasution.

Beberapa hari lalu keras isu beredar bahwa MY diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dimana sebelumnya honorer di Pemko Pekanbaru ini (MY) sebelumnya juga diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru kasus yang sama namun Tahun Anggaran (TA) berbeda.

“Anehnya saat diperiksa di Kejari Kota Pekanbaru kasusnya belum terdengar sampai ke pengadilan alias diduga ‘mangkrak’, dan anehnya lagi saat dia diperiksa di Kejati Riau dan kabarnya jalan,” kata Ketua DPD LSM Gempur, Hasanul Arifin, atau yang dikenal dengan panggilan Bung Arief Rabu (3/1/24).

Adapun tuntutan massa aksi ; 

Meminta Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Pekanbaru diduga telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangan jabatannya, yaitu mengelola dana hibah KONI kota Pekanbaru sebesar Rp. 3,4 milyar telah dicairkan dan telah digunakan.

Meminta Kejagung memerintahkan Kejari Pekanbaru memeriksa Ketua KONI Pekanbaru lantaran diduga menggunakan sebagian anggaran hibah untuk kepentingan pribadi.

Meminta kejagung memerintahkan Kejari Pekanbaru agar memeriksa ketua, sekretaris dan bendahara KONI Pekanbaru yang diduga melakukan mark up (rekayasa) penggunaan dana hibah sebesar Rp 3,4 Milyar tersebut.

Kata bung Arief “ini Untuk yang kedua kalinya ,semenjak menjabat ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, dimana MY harus kembali berurusan dengan pihak Penegak hukum.

“Sebelumnya dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Pekanbaru yang dianggarkan pada APBD sebesar Rp. 5 miliar lebih juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, namun entah apa gerangan yang terjadi laporan kasus KONI ini terkesan jalan ditempat,” kata Arief.

Saat ini di Kejati Riau, dikabarkan MY juga diperiksa dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Pekanbaru TA 2023 “walau tak terdengar di ekspos saya yakin ini akan berjalan sampai ke pengadilan. Kita minta Kejati Riau lebih giat lagi menggali lebih dalam tabir gelap dana KONI ini dan mengungkap keterlibatan pihak lain,” katanya.

“Kita yakin supremasi hukum di Kejati Provinsi Riau sangatlah tegak lurus, terutama tentang tindak pidana korupsi (TPK) dimana pasti akan meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum sebagaimana prestasi yang diraih oleh Kejaksaan Agung. Hal ini juga merupakan tekad dan cita-cita kepala Kejagung RI dalam membawa institusinya menjadi institusi yang terpercaya oleh masyarakat,” ulas Arief.

Kasus Ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, MY bermula mencuat Riau dari pengaduan perkara gaji karyawan KONI Pekanbaru yang belum dibayarkan sampai saat ini (tahun 2024).

“Laporan dilayangkan melalui pengacara perwakilan korban Gaji tak dibayarkan ini telah mendapat respon positif dari instansi Kejaksaan Tinggi Riau,” pungkasnya.

Staf Bagian Umum KONI Kota Pekanbaru Angkat Bicara

Staf bagian umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru, Irfan Kurniawan, angkat bicara terkait pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau kepada ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, MY, pada Rabu (3/1/23).

“Alhamdulillah, salah satu Surat Pengaduan perkara gaji karyawan koni pekanbaru yang belum dibayarkan sampai saat ini tahun 2024 sebanyak 6 orang (Wahyu, Irfan, Tomi, Fema, Ikensia, & Wulan), kini pengaduan sudah dilayangkan melalui pengacara telah mendapat respon positif yakni dari instansi Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Irfan.

Kata Irfan, “dana sebesar Ro. 1.5 M TA. 2023 yang seyogyanya dialokasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah mencantumkan item-item pembiayaan dan tertuang dengan jelas bersama lembar proposal permohonan pencairan tidak teralokasikan, bahkan malah dilakukan perubahan-perubahan RAB dengan tujuan menyesuaikan dengan realisasi & pertanggungjawaban atas kebijakan pembiayaan yang dilakukan secara instan”.

“Hal ini tentu amat sangat merugikan para pihak Cabang Olahraga maupun karyawan. Dengan tidak teralokasikan dana KONI ini dengan benar maka yang tidak terjamah menurut rencana pembiayaan yang sudah dianggarkan sebelumnya,” kata Irfan.

Permasalahan nyata kata Irfan “bukan pada ketersediaan anggaran tapi lebih pada ketidak profesionalnya ketua KONI Kota Pekanbaru menjadi pimpinan. “Kegiatan pembinaan terasa stagnan serta fungsi dan peran KONI Kota Pekanbaru tidak terwujud sebagaimana mestinya,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya saat ini Kejati Riau, dikabarkan memeriksa MY terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana KONI Kota Pekanbaru, TA 2023 . 

Kasus laporan Ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, MY bermula setelah mencuat dari pengaduan perkara gaji karyawan KONI Pekanbaru yang belum dibayarkan sampai saat ini (tahun 2024).

Sebelumnya Forum Mahasiswa Pekanbaru Jakarta (FMPJ) menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendesak agar kasus KONI Kota Pekanbaru agar segera diusut oleh Kejari Kota Pekanbaru, Riau.

Ternyata informasi MY telah diperiksa di Kejati Riau bukan isapan jempol, dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH., pada Rabu (3/1/24) membenarkan pemeriksaan ini.

“Benar telah di lakukan klarifikasi terhadap ketua KONI Pekanbaru inisial MY dan pihak-pihak lain yang ada kaitanya dengan laporan tersebut. Pihak-pihak lain yang telah dilakukan klarifikasi yaitu karyawan KONI, pengurus KONI dan keuangan KONI Kota Pekanbaru, pada bulan Desember 2023,” katanya.

Klarifikasi ini menurut Bambang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dari laporan tersebut, dan apakah laporan tersebut sudah memenuhi PP No.43 tahun 2018 tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut dapat di tindak lanjuti atau tidak,” pungkas Bambang.