Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Hukrim

Tersangka Diancam Hukuman Pidana 10 Tahun dan Denda 5 Miliar Rupiah

pukul


 


Hariangaruda.com | Pekanbaru - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan M (53) sebagai tersangka kasus dugaan perambahan untuk pembukaan jalan kegiatan perkebunan di Resort Siambul TN Bukit Tigapuluh, Desa Aur Cina, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.


“Status tersebut ditatapkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap M (53) dan ketiga pelaku lainnya”, ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.


Kasus ini merupakan tindak lanjut hasil patroli rutin Balai TN Bukit Tigapuluh di Resort Siambul pada tanggal 20 Februari 2024 yang mengamankan 4 pelaku, yaitu M (53), GF (45), PP (38), dan MJ (23), beserta barang bukti berupa 1 ekskavator, 2 sepeda motor, 1 ponsel, dan beberapa perlengkapan lainnya.


“Keempat pelaku diperiksa oleh Penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan perambahan hutan di TN Bukit Tigapuluh, sedangkan barang bukti diamankan di kantor Balai TN Bukit Tigapuluh”, ungkap Subhan.


M (53) selaku pemodal dan pemilik lahan dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman denda hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.