Hariangaruda.com | Jakarta - Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam proses pemilihan, ada peran penting yang diemban oleh saksi. Saksi TPS pemilu adalah saksi yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Syarat Saksi TPS Pemilu Sebelum membahas tugas dari seorang saksi TPS pada Pemilu 2024 mendatang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi TPS pemilu. Berikut ini adalah beberapa persyaratan tersebut:
Warga Negara Indonesia (WNI): Saksi harus menjadi Warga Negara Indonesia.Hadir tepat waktu: Saksi harus hadir tepat waktu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditugaskan.Tidak membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu: Saksi tidak diperbolehkan membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu agar tetap netral dalam menjalankan tugasnya.Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat: Saksi harus mendapatkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD. Surat mandat ini harus diserahkan kepada petugas yang bertanggung jawab di TPS.
Tugas Saksi TPS Pemilu
Setelah memenuhi persyaratan, saksi TPS pemilu memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Berikut ini adalah uraian tugasnya:
Memantau dan mengevaluasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS
Tugas utama saksi TPS adalah memantau dan mengevaluasi proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS yang ditugaskan. Mereka harus memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
Saksi TPS juga bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keabsahan pemilihan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
Selain tugas utama, saksi TPS juga dapat diberikan tugas lain oleh lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mewakili partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang memberikan mandat
Saksi TPS merupakan perwakilan dari partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang memberikan mandat kepada mereka. Mereka harus melindungi kepentingan partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakilinya.
Memastikan pemilihan di TPS tersebut berjalan dengan baik sesuai peraturan dan hukum
Saksi TPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan di TPS tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Mereka harus mengawasi setiap tahapan pemilihan dan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran atau masalah.
Melaporkan hasil perhitungan suara di TPS terkait dan melaporkannya ke partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakili
Setelah proses perhitungan suara selesai, saksi TPS harus melaporkan hasil perhitungan suara di TPS kepada partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakilinya. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keabsahan hasil pemilihan.
Menyampaikan pengaduan atau sengketa jika terjadi pelanggaran atau masalah selama pemilihan sesuai prosedur yang berlaku
Jika terjadi pelanggaran atau masalah selama pemilihan, saksi TPS memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atau sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Menyertai saksi lain dari partai politik, tim kampanye, pasangan calon, atau saksi independen di TPS dengan tujuan memastikan pemungutan suara berjalan dengan adil dan transparan
Saksi TPS juga dapat bekerja sama dengan saksi lain dari partai politik, tim kampanye, pasangan calon, atau saksi independen di TPS. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memastikan bahwa pemungutan suara berjalan dengan adil dan transparan.
Adapun Gaji Saksi TPS Pemilu
Gaji saksi TPS pemilu tidak diatur oleh negara seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PTPS (Panitia Pemungutan Suara). Besaran honorarium atau gaji saksi TPS akan ditentukan oleh masing-masing peserta pemilu, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, maupun partai politik yang diwakilinya.
Dalam menjalankan tugasnya, saksi TPS pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses pemilu yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan dan melaksanakan tugas dengan baik, saksi TPS dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam menjaga integritas pemilihan di Indonesia.