Hariangaruda.com | Lampung - Dana bos merupakan dana alokasi pemerintah yang bersumber dari APBN bertujuan meningkatkan mutu pendidikan, kementerian pendidikan republik indonesia memberikan bantuan berupa bantuan oprasional sekolah atau yang biasa disebut Bos, namun terkadang bantuan ini malah dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum oknum nakal dikalangan sekolah,
Meskipun sudah ditransfer secara langsung ke rekening sekolah namun masih ada saja modus main nya. Salah satu penerima BOS terbanyak Way Kanan ialah SMAN 01 BANJIT (Yulisna).
Berdasarkan sumber yang kami terima dana realisasi BOS yang bersumber dari APBN tahun 2022 dan 2023 banyak yang tidak sesuai realisasi dan laporan dilapangan.
Dengan jumlah anggaran total ditahun 2022 sebesar Rp1.292.670.000, Dan anggaran total tahun 2023 Rp1.402.380.000, Anggaran dana BOS yang mencapai milyaran ini kami DUGA ada main angaran dan mark’up.
Dugaan ini diperkuat dari hasil penelusuran kami di sekolah SMAN 01 dimana realisasi BOS yang bersumber dari APBD, Banyak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan diantaranya seperti laporan penggunaan BOS tahun sepanjang tahun 2022 dan 2023 pihak SMAN 01 BANJIT melaporkan penggunaan penggunaan biaya untuk kompenen:
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar:tahun 2022 Rp64.830.000, Dan ditahun 2023 Rp123. 244.500,
Seperti kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menghabiskan anggaran total sebesar 2022 Rp68.762.600, Dan 2023 Rp119.850.000,
Adminstrasi sekolah yang total menghabiskan anggaran tahun 2022 Rp317.635.000, Dan tahun 2023 Rp355.339.800, Pemeliharaan sarana dan prasana sekolah tahun 2022 mengahabiskan anggaran Rp211.585.000, Dan tahun 2023 Rp243.205.000. Belum lagi dari laporan penggunaan dana lainya seperti pembelanjaan barang dan belanja modal dimana sekolah masih secara offline Dimana pihak sekolah dapat dengan mudah memanipulasi laporan penggunaan Bos, baik jumlah ataupun harga.
Sudah jelas kementerian pendidikan menganjurkan pembelanjaan secara online agar dapat meminimalisir penyalahgunaan dana BOS.
Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang impormasi keterbukaan terhadap publik,kami pihak dari media ingin mengkomfirmasi terkait penggunanan dana BOS SMAN 1 BANJIT dari tahun 2022 sampai 2023.
Dan seharusnya pihak sekolah memajang papan pengumuman penggunaan dana BOS disekolah agar masyarakat dapat melihat secara transparan dan tidak ditutup tutupi.