Hariangaruda.com | Dumai – Beberapa waktu yang lalu tepatnya di hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024,terlihat Timsus Kejari Kota Dumai telihat di ruang diskominfo kota Dumai , ketika wartawan tintariau.com melakukan konfirmasi melalui hotline PTSP Kejaksaan Negeri Dumai.
Kejaksaan Negeri Dumai Melalui Humas / melalui kasi intelijen Abu Nawas mengatakan pada awak media tintariau.com melalui Siaran Persnya ,” Menimbang adanya permintaan informasi publik dari beberapa insan pers yang masuk melalui hotline PTSP Kejaksaan Negeri Dumai,
”Mengenai kegiatan jaksa yang dilaksanakan di dua kantor pada Pemko Dumai Kamis 07 Maret 2024 dan sekaligus sebagai wujud keterbukaan informasi publik, yang disampaikan lewat siaran pers (pers release 13 Maret 2024 ) sebagai berikut:
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Dumai melakukan Penggeledahan Dinas Kominfo dan BPKAD Kota Dumai untuk menuntaskan Penyidikan (dik) dugaan tipikor pengadaan Bandwidth 2019.
Penggeledahan dilaksanakan untuk mempercepat perolehan bukti-bukti surat atau dokumen terkait untuk melengkapi berkas perkara guna memperkuat pembuktian. Penggeledahan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai segera setelah mempertimbangkan laporan hasil perkembangan penyidikan yang digelar/diekspose di hadapan Kajari oleh tim jaksa penyidik.
Sebelumnya jaksa penyidik sempat mengalami kesulitan dalam memperoleh bukti-bukti tersebut, terlebih karena surat atau dokumen di tempat penyedia jasa (perusahaan) telah dimusnahkan oleh pihak perusahaan. Selain itu, tindakan-tindakan humanis telah jaksa upayakan untuk memperoleh dari pihak-pihak atau saksi-saksi yang telah diperiksa, namun belum semua surat bukti asli diperoleh sehingga perlu dicari sendiri oleh jaksa penyidik.
Dari tindakan penggeledahan di dua tempat tersebut, jaksa penyidik telah berhasil menyita sebanyak 43 (empat puluh) bundel surat atau dokumen. Sebagian besar berhasil ditemukan tim jaksa penyidik di ruang-ruang arsip. Saat ini, semua surat/dokumen sedang dalam proses persetujuan geledah-sita dari pengadilan sesuai ketentuan Pasal 34 KUHAP.
Harapannya, penyidikan yang telah menjadi prioritas penuntasan di awal tahun ini 2024 segera lengkap. Kata Abu Nawas menutup ucapanya.
Ditempat terpisah wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Diskominfo Dumai Yaitu Khairul Aidil, terkait dalam rangka apa kedatangan Tim Kejari di kantor diskominfo, Aidil mengatakan ” Dalam rangka silaturahmi dan verifikasi surat surat atau dokumen yang ada dan foto copy yang ada pada mereka.
Pada waktu wartawan tintariau.com berada di ruang diskominfo, wartawan tintariau.com sempat mendengar bahwa tim kejaksaan bertanya terkait barang barang,,yang di maksud dengan barang barang itu Adil mengatakan ” Barang barang berupa dokumen Tahun 2018 dan 2019, sementara 2018 Kominfo berbentuk Bagian, ada di Setda dan 2019 baru dibentuk Dinas yang kantor nya pada Dinas Gabungan dengan Dinas Pariwisata kantor lama dan pindah lagi ke Rumah Dinas Putri Tujuh dan Desember 2023 kemarin, pindah lagi ke kantor baru di lantai II MPP.
Ketika wartawan tintariau.com menayakan Kadis kominfo Dumai ” Apakah kedatangan Kejari Dumai dan timsus ke kantor Diskominfo ada kaitannya dgn kasus Banwidth yang sampai Hari ini diduga belum ada titik terang nya.
Aidil menjawab pertanyaan wartawan tintariau.com ” Kalau kasus Bandwith itu TKP nya tahun 2019 dan 2020 dan saya tidak masuk dalam ranah ini karena saya jadi Kadis di Diskominfo ini di mulai pada bulan Juni 2021 jadi saya tak punya kewenangan untuk memberi penjelasan ini ucap Aidil kadis Kominfo Dumai mengahiri ucapannya.