Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Kejati Riau Buntu, Kasus Payung Elektrik yang Heboh Dihentikan

pukul


 



Hariangaruda.com | Pekanbaru – Dugaan korupsi proyek pembangunan payung elektrik di komplek Masjid Raya An-Nur Pekanbaru yang sempat diperiksa Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, dan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya sia-sia belaka, karena Kejati Riau sudah Buntu dalam menuntaskan kasus tersebut.

Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Payung Elektrik Masjid An-Nur Provinsi Riau, dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa Infonya masjid Annur itu masih berproses, untuk lebih jelasnya bang, abang kontak Aspidsus ya bang.

Sementara Aspidsus Kajati Riau Imran Yusuf ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus Payung Elektrik Masjid An-Nur, apakah sudah di SP3 kan ? Dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa Ini sudah banyak media yang beritakan bang…sudah berkali-kali kami sampaikan…bahwa Hasil penyelidikannya belum kami temukan indikasi peristiwa pidananya.

Salah seorang Pelaku jasa konstruksi yang tidak mau namanya dicantumkan, mempertanyakan kinerja Kejati Riau, menurutnya mengapa penyidik Kejati Riau Buntu dalam menuntaskan kasus ini, padahal sebelumnya sudah banyak yang memberitakan bahwa sebelum pelaksanaan ada salah satu rekanan yang melakukan gugatan ke PTUN, yaitu PT Sulatanah Anugrah yang menilai bahwa pihak penyelenggara lelang tak adil dalam melakukan tahap demi tahapan lelang, begitu juga dengan persyaratan diberikan yang seolah-olah tidak imbang dan cenderung menguntungkan salah satu perusahaan saja, ini merupakan salah satu point penting bagi penyidik untuk memeriksa panitia lelang/ pihak LPSE.

Kemudian ada juga pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan pada tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten, ini Poin kedua bagi penyidik.

Kemudian Poin ketiga, mengapa terjadi addendum kontrak sampai 5 kali, sehingga harga kontrak yang sebelumnya Rp.40.724.478972,13 atau turun sekitar 5,15% dari nilai HPS, menjadi Rp.42.915.600.000,00 yang mendekati nilai HPS dan hanya terpaut sekitar 0,05% dari HPS, ini kan aneh dan tak lazim, memang siapa dibelakang kontraktor itu, kok begitu mudahnya KPA/PPK memberi kesempatan penambahan anggaran untuk rekanan yang sudah disaring melalui tender dengan angka yang cantik pula lagi, pertanyaannya tentu ada bargaining komitmen fee yang harus diungkap oleh penyidik, atau mungkin penyidik juga bergabung didalamnya.1

Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 dari BPK, bahwa ada persoalan atau poin penting yang sudah dirinci dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau itu.w

Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan landscape, gerbang masuk 1, gerbang masuk 2, tempat wudhu, pos jaga, dan mekanikal & elektrikal yang belum dilaksanakan tetapi sudah diprogres sebesar Rp.788.712.602,25

Terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasinya tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp 4.740.000.000,00 dengan rincian berikut ;

1. Motor Listrik Merek Groundfos (Produk Eropa), yang dipasang Merek Aero Elektrik (Produk Asia).

2. Gear Box Merek Groundfos (Produk Eropa), tetapi yang dipasang Merek Transmax (Produk China). Kedua jenis item ini bernilai Rp. 2,700.000.000,00.

3. Ball Screwdan Nut Merek THK (Produk Jepang), yang dipasang Merek Hiwin (Produk Taiwan) senilai Rp. 2.040.000.000,00

Kemudian untuk Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp. 33.000.000,00.