Hariangaruda.com | Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terbitkan Surat Keputusan Rotasi Jabatan, Terhadap Sejumlah Pejabat Eselon II dan Eselon III
Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II yakni sebagai berikut:
Jaksa Agung Kunker ke Wilayah Hukum Kejati Sumsel Dalam Rangka Peresmian Gedung Baru Kejari Pali dan Kejari Muara Enim Serta Kunjungan Kejari PrabumulihJaksa Agung Prof. ST Burhanuddin Meraih Life Achievement Award Dari Dewan Pengurus KORPRISemasa Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Operasi Senyap Tim Tabur Kejaksaan Sukses Amankan 629 DPO
Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II yakni sebagai berikut:
«Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
«Edy Birton, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
«D. I Made Suarnawan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung.
«Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
«Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
«Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
«I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
«Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku;
Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
«Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
«Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
«Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
«Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
«Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
«Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
«Hari Wibowo, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
«Dr. Mukri, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
«Rini Hartatie, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
«Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
«Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
«Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
«Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
«Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
«Ikhwan Nul Hakim, S.H., sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
«Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
«Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
«Sofyan S, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
«Nur Asiah, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
«Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
«Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.
“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujar Kapuspenkum.