Hariangaruda.com I Pekanbaru - Telah Terjadi hari kamis 23/05/2024. Pengeroyokan Dirver Ojol amankan tiga orang di duga ‘ pelaku yang di duga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama -sama dimuka umum masing – masing MA (17) tahun ,TR (19) tahun dan MA ( 42) tahun .
Kapolresta pekanbaru kombes pol jeki Rahmat mustika S.I.K melalui kapolsek Binawidya kompol Asep Rahmat SH , SlK MM membenarkan hal tersebut .
Tiga orang ( MA, TR dan MH, red )di amankN unit Reskim polsek Binawidya di dalam warung Receheese Factory jalan HR, Subrantas kota pekanbaru, selain mengamankan para yersangka ,turut di amankan barang bukti . 1.(satu) balok kayu dalam kondisi patah 2. 1 (satu) bilah celurut yang gaganya warna biru 1.(satu) belah parah dari besi dengan sarung nya terbuat dari kayu ,1.(satu) Helau Baju Parkir dan 2 (dua) keping uang logam yang tiap keping senilai Rp 500-.( lima ratus rupiah ) jelas kompol Asep jumat 24/05/2024.
Lanjutnya ,ketiga pelaku di amankan meninfak lanjuti laporan polisi Nomor LP / B/ 371/ V/ 2024 / SPKT / POLSEK BINAWIDYA POLRESTA PEKANBARU / 7POLDA RIAU , tanggal 23 /05/2024. Pelapor HY.
Kompol Asep memaparkan, ada pun kronologis kejadian berawal dari korban (HY) sebagai ojek online mengambil orderan di warung Recheese Factory, ketika keluar ditagih uang parkir oleh tersangka 1 dan biasanya karena tidak bayar lalu korban katakan sambil memberikan uang Rp 1000,- (seribu rupiah) bahwa ” BILANG SAMA TUKANG PARKIR SATU LAGI, NANTI JANGAN DIMINTA LAGI” Tiba2 Tersangka 2 yang tidak jauh dari tempat korban langsung berlari dan mendatangi korban.
” Selanjutnya membenturkan kepalanya ke arah muka korban dan menampar wajah korban dengan kedua tangan sebanyak 3 kali, dan korban membela diri dengan mencoba memukul namun tidak kena, lalu tersangka 1 mengambil kayu dan memukulkan kearah kepala bagian kanan ” bebernya.
Selanjutnya tersangka 1 memanggil tersangka 3 (ayah sambung) dan selanjutnya tersangka 1 mengambil celurit yang ada diatas motor tersangka 3 dan tersangka 3 mengambil sebilah parang yang masih ada sarungnya dan memegang dengan tangan kirinya dan selanjutnya tersangka 3 sambil mendekati tubuh korban dan menempelkan ujung parang yang masih bersarung ketubuh korban.
” Dan tersangka 2 melihat adiknya tersangka 1 memegang celurit mengambil dari tangan tersangka 1 lalu tersangka 2 memukulkan gagang celurit ke bahu korban lalu ojol lain menarik korban selanjutnya kejadian tersebut direkam teman korban lainnya yg saat itu mengambil orderan juga ditempat tersebut sehingga tempat kejadian ramai dengan Ojek Online dan ketiga tersangka mengamankan diri ke warung Recheese Factory “, imbuh Kompol Asep.
Berdasarkan laporan korban piket Reskrim dan Piket SPK mendatangi Tempat kejadian dan ditemukan 3 orang laki – laki mengamankan diri didalam warung Recheese Factory, selanjutnya dilakukan evakuasi ke 3 tersangka dan barang bukti kepolsek Binawidya.
” Setelah di Polsek ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Dan atas perbuatannya para pelaku diterapkan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 335 K.U.H.PIDANA dan atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam) “, pungkas nya.