Hariangaruda.com | Pekanbaru - Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga, Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan. Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
"Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (20/5/2024) di Pekanbaru.
Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Ternyata, paket sabu itu, tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Lantaran itu, Manapar memerintahkan AKP Noki Loviko, untuk melakukan penyelidikan dengan cara undercover dan control delivery. Mereka berangkat ke Sulawesi Selatan untuk mencari siapa yang memesan sabu itu.
"Hasilnya, petugas berhasil menangkap Wawan saat akan mengambil 1 paket kardus yang berisikan 1 buah helm yang di dalamnya terdapat 2 paket sedang sabu. Berat kotor sabu itu seberat 202 gram, di kantor J&T Masamba Sulawesi Selatan," jelasnya.
Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap Wawan, dia mengaku bahwa dirinya disuruh mengambil paket yang berisikan sabu tersebut oleh seorang laki laki yang berinisial R.
Selanjutnya, Wawan dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut. Polisi melakukan penahanan terhadap Wawan untuk mencari jaringan narkoba lainnya.
"Tersangka Wawan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka R masih dicari, sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang," pungkas Manapar.