Hariangaruda.com | Rohil – Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil berhasil melakukan penahanan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial RW alias Wanti (36) yang beralamat di Sei Daun Desa Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.30 WIB.
Penahanan ini dilakukan setelah Wanti digelandang dan dilaporkan oleh seorang laki-laki bernama Masmin (45) yang beralamat di Dusun Siluang III Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Masmin melaporkan bahwa Wanti telah membubuhkan racun tikus ke dalam minuman dan memberikannya kepada anak tirinya yang bernama Baihaki alias Ibai (11), yang tidak lain adalah ponakan Masmin. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 pukul 12.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, STrk. MM, membenarkan pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur dan atau Percobaan Pembunuhan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil ini menjelaskan.
Telah diterima Laporan Polisi dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau percobaan pembunuhan, kejadiannya saat itu saudara pelapor sedang bekerja dan pelapor ditelpon oleh istri pelapor dan memberitahukan bahwa korban mengalami kejang-kejang.
Selanjutnya pelapor pun pulang ke rumah, dan pelapor langsung bertanya kepada istrinya mengenai kondisi korban. Istri korban menjelaskan bahwa korban keracunan setelah meminum Golda Coffe yang diberikan oleh ibu tirinya, Wanti. Setelah itu, pelapor segera membawa korban ke rumah sakit Ibunda Bagan Batu untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.
Pelapor selaku paman korban dan juga orang tua korban beserta keluarga merasa tidak senang dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Pujud. Mereka membawa tersangka, saudari RW alias Wanti.
Setelah dilakukan interogasi, Wanti mengakui telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur, serta percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Ia memberikan minuman kemasan merek Golda Coffe yang telah dicampur dengan racun tikus (timex) sebanyak 2 bungkus kepada anak tirinya. Atas pengakuan tersebut, Wanti ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 botol sisa minuman kemasan merek Golda Coffe yang diduga dicampur dengan racun tikus (timex). Wanti dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.