Hariangaruda.com I Dumai - Polres Dumai, Riau, menetapkan 2 tersangka kasus korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp 1 miliar. Kedua tersangka adalah mantan anggota DPRD dan seorang ASN dari Dinas Perpusatakaan Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan kasus terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan kasus. Polisi menemukan indikasi adanya dugaan kerugian negara.
"Kasus korupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," kata Kapolres, Senin (24/6/2024).
Dhovan mengatakan modus keduanya yakni menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.
"Modus mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Nantinya kalau sudah cair dipotong 50 persen," kata Dhovan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan tersangka adalah Riski Kurniawan dan Syufri Agus. Riski adalah ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan Syufri mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
"Untuk R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Kurah di Kelurahan Dumai Kota. Peran tersangka merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," kata Prima.
Modus serupa dilakukan Syufri Agus. Syufri yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Dumai juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.
"Tersangka A saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modus sama, memotong 50 persen di awal dana cair," kata Prima.
Alumni Akpol 2023 itu mencatat kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 987.400.000. Untuk nilai yang yang dicairkan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.
"Tersangka R total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka S total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," kata Prima