Hariangaruda.com I Dumai - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) menggelar Deklarasi Antinarkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia, di Taman Bukit Gelanggang, Dumai Riau pada senin 24-06-2024.
Deklarasi Antinarkoba diserukan secara hybrid oleh +_4.400 orang dari wilayah pesisir dan perbatasan yang terdiri dari kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, pelajar, mahasiswa, ASN, TNI/Polri dan stakeholder terkait.
Dalam semangat persatuan dan kesatuan, masyarakat pesisir dan perbatasan negara indonesia secara tegas menyatakan komitmen nya melawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintahan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selain itu, masyarakat pesisir dan perbatasan juga akan senantiasa mengarahkan seluruh kemampuan dan potensinya untuk menciptakan lingkungan yang aman , sehat, dan produktif, bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Deklarasi Antinarkoba ini merupakan strategi BNN sebagai leading institution P4GN dalam penguatan ketahanan masyarakat pada wilayah pesisir dan perbatasan untuk menangkal masuknya narkotika melalui jalur laut dan perbatasan.
Dalam acara tersebut dibarengi hasil sitaan tahun 2024, BNN RI pada periode April hingga Juni kerja sama dengan TNI, Polri Ditjen Bea dn Cukai, serta Ditjen pemasyarakatan telah menyita sebanyak 112.823,29 gram sabu; 806.114,80 gram ganja; 457,25 gram ganja sintetik; dan 3.125,26 gram serta 11.531 butir ekstasi.
Seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil dari pengungkapan 128 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 220 tersangka berdasarkan penyitaan seluruh barang bukti tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 640.234 jiwa dari ancaman bahaya narkotika, meyelamatkan bangsa indonesia dari kerugian sosial ekonomi.
Dari total Barang bukti yang di sita oleh BNN Pusat dan BNN Propinsi sebagai mana yang disebutkan diatas sebanyak 56.911,79 gram sabu 41.529,66 mililiter sabu cair 652.296,40 gram ganja, 6.460 butir ekstasi dimusnahkan di Taman Bukit Gelanggang Dumai, setelah sebelumnya disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan ilmu pengetahuan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan 47 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 80 tersangka di wilayah Sumatra, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Selain pemusnahan di Dumai, pada kesempatan yang sama BNN Propinsi Kalimantan Barat dan BNNP Propinsi Kalimantan Utara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
BNN Propinsi Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 19.872.,2 gram sabu dari hasil pengungkapan 1 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 4 tersangka di wilayah Kalimantan Barat hasil kerja sama dengan Kodam XII/Tanjung Pura.
Sementara itu BNN Propinsi Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 4.123,94 gram yang merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 10 tersangka di wilayah Kalimantan Utara.
Sesuai dengan amanah UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. BNN RI memiliki kewajiban dalam melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setalah barang bukti tersebut mendapat ketetapan dari kejaksaan Negri setempat
Turut hadir dalam kesempatan kali ini, Kepala BNN RI, Pegawai BNN Riau, Kapolda Riau, Bea dan Cukai Kanwil Riau, Walikota Dumai dan seluruh pimpinan stakeholder yang ada di Dumai.(24/06/2024).