Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Membisu Soal Dugaan Korupsi Payung Elektrik, Pj Gubri Dilaporkan ke Polda

pukul


 


Hariangaruda.com I Pekanbaru - Diduga sembunyikan bukti dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung An Nur senilai Rp43 miliar lebih, atau memberikan informasi bohong terkait proyek tersebut, mantan Sekdprov Riau yang saat ini menjabat PJ Gubernur Riau SF Haryanto, dilaporkan warga kota Pekanbaru pada Senin, 24 Juni 2024 ke Mapolda Riau.


Warga yang melaporkan adalah Hendra Saputra SPi SH, salah seorang warga Kota Pekanbaru. Ia melaporkan PJ Gubri SF Hariyanto, lantaran diduga menyembunyikan bukti dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung An Nur, Pekanbaru tahun 2022 senilai Rp43 miliar lebih, atau memberikan informasi bohong terkait proyek tersebut.


"Laporan diantar langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau, diterima oleh Supratiningsih, staf Ditreskrimsus Polda Riau," kata Hendra Saputra dalam keterangannya kepada media pada Senin, 24 Junu 2024 di Pekanbaru.


Selaku pelapor menyampaikan bahwa laporannya ke Polda Riau, selain ke Polda Riau, dirinya juga akan segera melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, guna melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Riau, karena Kejati Riau, sama sekali belum pernah memintai keterangan dari SF Hariyanto, yang merupakan sumber kehebohan proyek tersebut.


Lebih lanjut diungkapkan Hendra Saputra, bahwa dugaan menyembunyikan data dan saksi terkait dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Agung An Anur, Pekanbaru, atau menyebarkan informasi bohong yang dilakukan SF Hariyanto ini bermula Tanggal 2 Mei 2023.


Dimana SF Hariyanto di depan umum dan disiarkan media massa lokal maupun nasional menyebutkan proyek payung elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru, tidak tuntas karena tenaga ahlinya semuanya palsu.


SF Hariyanto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau, juga dengan tegas menyatakan punya bukti, punya data, punya saksi dan lengkap semua. Karena proses lelang tidak benar, tenaga ahlinya palsu semuanya.


Akibat pernyataan sdr SF Hariyanto tersebut, telah membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Riau. Bahkan, dua instansi penegak hukum di Provinsi Riau langsung melakukan penyelidikan terkait pernyataan bapak yang disiarkan secara lokal dan nasional.


Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata tidak ditemukan tindak pidana pada proyek pengadaan payung elektrik yang dianggarkan pada APBD Provinsi Riau tahun 2022 sebesar Rp43 miliar tersebut.


"Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau No B-69/L.4.5/Fd.1/05/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Imran Yusuf, SH, MH, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada saya,  disebutkan yang pada intinya:


1. Bahwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau tahun anggaran 2022, sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan pen bukti yelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print-08/L.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 23 Juli 2023.


2. Bahwa Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan ahli fisik, berikut permintaan dan pemeriksaan, serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.


3. Bahwa hasil penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun 2022 Pada Dinas PUPRPKPP belum ditemukan adanya peristiwa pidana, karena demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan.


Tidak sampai disitu, dia juga sudah menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan, sekaligus membantah pernyataan SF Hariyanto, yang menyebutkan adanya pemalsuan tenaga ahli, yang merupakan salah satu tindak pidana dan menjadi salah satu modus dalam perkara korupsi.


"Pada tanggal 30 Mei 2024, saya mengajukan somasi kepada SF Hariyanto, agar segera menyampaikan bukti-bukti dan saksi yang dimiliki SF Hariyanto, seperti yang disampaikannya di media.massa lokal dan nasional terkait tenaga ahli palsu dan lelang yang tidak benar proyek Pengadaan Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru sebesar Rp 43 Miliar yang dianggarkan melalui Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau tahun 2022. Namun hingga saat ini SF Hariyanto tidak menggubris somasi tersebut," ujarnya.


Hendra menyebutkan dalam surat somasi tersebut, dia mendesak agar SF Hariyanto segera menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Riau, melalui media massa lokal dan nasional, jika ternyata informasi yang disampaikannya terkait proyek Pengadaan Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru senilai Rp43 miliar yang dianggarkan melalui Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau tahun 2022 itu, merupakan informasi bohong.


"Hal ini agar tidak ada lagi keresahaan atau kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Namun tidak digubris," tegasnya.


Terakhir, dia berharap dengan laporan yang disampaikannya ke Polda Riau, Jaksa Agung dan KPK ini nantinya, SF Hariyanto dapat memberikan bukti-bukti penyimpangan proyek payung tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, agar persoalan yang memghebohkan.masyarakat Riau ini menjadi terang benderang.


Sebagaimana diketahui, proyek yang dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.


Seperti diketahui, pengerjaan proyek ini sempat menyita perhatian. Terlebih saat payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan. Kontrak rekanan akhirnya diputus setelah dua kali diberikan waktu perpanjangan.


Adanya penyimpangan pengerjaan proyek diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, Senin (2/5/2023) lalu. Ia juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya.


PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender juga jadi pertanyaan besar. "Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua," tegas SF Hariyanto.


Atas statemen SF Hariyanto itu, Bidang Intelijen Kejati Riau langsung melakukan pengusutan. Sejumlah orang, mulai dari pihak dinas dan kontraktor diklarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data. Setelah itu, penanganan kasus dilimpahkan ke Bidang Pidsus.