Hariangaruda.com I Pekanbaru - Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan fungsi intelijen, Rutan Dumai mengikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan “Penguatan Fungsi Intelijen dalam Upaya Deteksi Dini Gangguan Kamtib di UPT Pemasyarakatan se-Riau” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang juga diikuti secara langsung oleh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Riau dan jajaran secara virtual.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik menjelaskan bahwa intelijen merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pemasyarakatan maju. Petugas pemasyarakatan harus mampu mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah pencegahan.
"Petugas intelijen harus mampu mengendus potensi gangguan Kamtib sedini mungkin," tegasnya. "Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas dan kemampuan mereka melalui sosialisasi dan pelatihan yang berkelanjutan."
"Dengan penguatan fungsi intelijen, kita dapat mencegah terjadinya gangguan Kamtib dan menciptakan Pemasyarakatan Maju yang mengedepankan keamanan dan ketertiban. Diharapkan dengan demikian, potensi gangguan Kamtib di Lapas dan Rutan dapat diminimalisir dan terciptalah kondisi yang aman dan nyaman bagi para narapidana, pegawai Lapas, dan masyarakat luas.," pungkasnya.
Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan yang berlangsung pada 12 – 13 Juni 2024 ini menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya yakni Muhammad Dwi Sarwono dan Yohanes Dias Sanyoto dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, IPTU Teddy Kusuma dan Brigadir Muhammad Rivai dari Direktorat Intelijen Keamanan Polda Riau serta dari Badan Intelijen Daerah Provinsi Riau.