Hariangaruda.com I Dumai - Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pada tahun 2023, Dinas Kesehatan Kota Dumai menganggarkan sebanyak Rp. 948.600.000 untuk kegiatan Belanja Sewa Personal Komputer dengan Kode RUP 42126805.
Dilihat dari Detail Paket, Volume Pekerjaan sebanyak 1 paket, uraian pekerjaannya Belanja Sewa Komputer dan spesifikasi pekerjaan Desktop dengan metode pemilihan E-Purchasing.
Kegiatan belanja sewa yang menelan biaya hingga ratusan juta tersebut bersumber dari APBD Kota Dumai dengan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 1.02.02.2.03.03.5.1.02.02.04.0405.
Namun kegunaan dari kegiatan belanja sewa personal komputer itu hingga kini belum diketahui, untuk apa Dinas Kesehatan Kota Dumai melakukan sewa personal komputer yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Tentunya hal ini memantik beberapa pertanyaan yang harus terjawab.
Merujuk Pasal 283 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ayat (1) menyebutkan: Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan.
Sedangkan pada ayat (2) mengatakan : Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pertanyaan yang paling mendasar jika dilihat dari kegiatan belanja sewa tersebut diantaranya, apa yang menjadi urgensi Dinas Kesehatan Kota Dumai melakukan kegiatan belanja sewa personal komputer? Berapa banyak komputer yang disewa, kemana saja didistribusikan komputer yang disewa tersebut, dan apa manfaat untuk masyarakat?
Jika memang menjadi kebutuhan mendesak, mengapa tidak dilakukan pembelian yang masa manfaatnya dapat digunakan 3 tahun bahkan lebih, dengan catatan penggunanya menggunakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Dengan begitu diharapkan anggaran yang dikeluarkan jauh lebih efisien jika dibandingkan dengan melakukan penyewaan.
Bukan tanpa alasan, mengingat pada tahun anggaran 2023 silam, didalam SIRUP, Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) menganggarkan sebesar Rp.6.059.175.708 untuk Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) BUMD Jangka Menengah yang dibayarkan kepada Bank Riau Kepri Cabang Dumai.
Kemudian pada tahun 2024 Pemko Dumai kembali menganggarkan sebesar Rp. 3.600.000.000 untuk Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) BUMD Jangka Menengah meskipun pada anggaran 2024 ini tidak dijelaskan ke bank mana pembayaran bunga utang dibayarkan.
Hal ini mejadi paradoks jika pihak Dinas Kesehatan tidak menjelaskan urgensi dari belanja sewa personal komputer tersebut, mengingat pemko Dumai sedang berusaha melakukan pembayaran bunga utang kepada lembaga keuangan, belum lagi pembayaran pokok utang, entah berapa milyar lagi yang harus di keluarkan oleh Pemko Dumai untuk melunasinya.
Sedangkan salah satu sumber dana untuk untuk melakukan pembayaran itu berasal dari pungutan Pajak.
Sepatutnya Dinkes Kota Dumai lebih arif dan bijaksana dalam mengelola keuangan daerah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 283 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Lantas bagaimana cara masyarakat melakukan sosial control terhadap kinerja aparatur pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah?
Bahwa negara telah menjamin hak warga negara untuk dapat meminta informasi publik melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam konsideran menimbang Huruf (b) dengan terang mengatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pada huruf (c) di jelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Sehingga jelas memperoleh informasi publik adalah hak warganegara yang dijamin oleh negara sebagai sarana untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan negara dan badan publik lainya. Lebih rinci dituangkan dalam pasal 3 UU KIP.
Mengenai siapa saja yang dapat memohonkan informasi publik, dapat dilihat pada pasal 1 ayat 12 UU KIP, sedangkan mekanismenya diatur dalam pasal 28 peraturan Gubernur Riau Nomor 17 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Provinsi Riau.
Dengan begitu paradigma yang menganggap masyarakat tidak boleh mengakses informasi untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh pejabat publik harus dihilangkan.
Pada tanggal 26 Juli 2024 redaksi telah mengirim surat konfirmasi yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai melalui Pos Indonesia. Berdasarkan lacak Pos, surat yang dikirim telah sampai pada tanggal 29 Juli 2024. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Terpisah, Wali Kota (Wako) Dumai H. Paisal, SKM.,MARS saat dikonfirmasi via WhatsApp belum ada jawaban sehingga berita diterbitkan. Rabu 14 Agustus 2024.