Hariangaruda.com I Dumai - Terkait penerbitan KTP WNA inisial JJ yang saat ini sudah dilakukan pendentensian oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai Zulfahren melayangkan keterangan, Jumat (18/10/2024).
Dikatakan Zulfahren, bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) wanita inisial JJ (24) terbit dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai telah sesuai aturan dan prosedurnya.
"Kami sudah melaksanakan prosedur yang berlaku dalam proses dokumen kependudukan," ujar Zulfahren via pesan WhatsApp.
Selanjutnya kata Zulfahren, bahwa Disdukcapil Dumai telah melaksanakan penertiban dokumen kependudukan sesuai persyaratan yang sesuaikan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sebagai acuan penerbitan KTP milik JJ yang diduga kebangsaan Thailand ini, Zulfahren menyampaikan bahwa telah memenuhi persyaratan lengkap seperti surat pengantar (asli) dari Ketua RT, photo copy dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, terakhir photo copy bukti Pendidikan terakhir sesuai dengan Pasal 4 Perpres 96 Tahun 2018.
"Disdukcapil Kota Dumai telah melakukan pendaftaran biodata yang bersangkutan, sesuai persyaratan yang disampaikan oleh pemohon," jelas Zulfahren seraya menyampaikan persyaratan dan penjelasan sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tersebut.
Hal ini berdasarkan dijelaskan Zulfahren, berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Penduduk, Permendagri 108 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku dalam Administrasi Kependudukan.
"Dalam proses penerbitan didukung dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh RT menerangkan yang bersangkutan telah lama berdomisili dilingkungan RT tersebut," ucapnya lagi.
Terakhir, Zulfahren memaparkan bahwa yang bersangkutan (JJ) telah menandatangani surat permohonan dispensasi bagi WNI yang tidak memiliki NIK dan juga pelaporan tersebut diyakin oleh pihak keluarga/famili dan tokoh pemuka masyarakat di Kecamatan Bukit Kapur.
"Dalam proses penerbitan dokumen kependuduk tersebut tidak ada pemungutan biaya," tukas mantan Camat di Dumai 3 tempat ini menyampaikan.
Namun saat dikonfirmasi kembali, terkait KTP atau identitas JJ yang dinilai sudah prosedural, namun dicekal dalam pembuatan paspor tersebut, Zulfahren tak menjawab. Begitu juga ada beberapa pertanyaan yang dilayangkan awak media ini, Kadisdukcapil tampak 'buang badan'.
KTP dan dokumen lainnya yang dimiliki JJ yang diperoleh dengan cara memalsukan identitasi ini, awak media menduga ada pihak pihak tertentu terlibat ikut membantu meloloskan.
Ketua RT 007 Bagan Besar Berikan Keterangan Berbeda
Ketua RT 007 Kelurahan Bagan Besar Sudirman saat dihubungi malahan memberikan keterangan berbeda. Sebelumnya Sudirman menyampaikan bahwa ia tidak mengenal dan mengetahui keberadaan JJ, termasuk surat pengantar penerbitan KTP dan dokumen lainnya tersebut.
"Saat itu saya sedang bekerja di kebun, jadi asal jawab saja. Terkait JJ, saya memang mengeluarkan surat pengantar pembuatan identitasnya. JJ ini benar tidak memiliki identitas dan saya dimintai tolong seorang teman yang tinggal di Bukit Nenas," terang Sudirman.
Ketua RT 007 ini juga menyampaikan bahwa JJ ini pernah tinggal di wilayahnya hampir seminggu. Bahkan Sudirman menyebutkan bahwa JJ sering berpindah pindah dan menetap di rumah rekannya inisial H tersebut.
H yang juga merupakan tokoh masyarakat di Kecamatan Bukit Kapur ini, meminta tolong kepada Sudirman untuk membantu JJ membuatkan identitas dengan alasan keponakannya.
"Dia ngontrak disini sebentar, tapi sebelumnya dia tinggal sama kawan saya yang tinggal di Bukit Nenas dan dia bilang keponakannya," jawab Sudirman.
Selanjutnya, JJ yang fasih berbahasa Melayu ini, membuat Sudirman yakin untuk membantu membuatkan identitas berkat dorongan dari H.
Pemerhati Endus Ada Dugaan Praktek TPPO
Saat dimintai pendapat salah satu pemerhati sosial, Irwan mengendus, bahwa JJ yang merupakan WNA kebangsaan Thailand ini diduga sudah lama menetap di Kota Dumai. Hal ini terlihat dengan tidak ada keterangan resmi dan kronologis penahanan dari Imigrasi dalam konferensi pers Kamis kemarin (17/10/2024).
Lanjutnya, Irwan menyampaikan tidak ada keterangan tambahan dari pihak Imigrasi, alasan JJ alias SK ini berkunjung dan berapa lama menetap di Kota Dumai. JJ yang masih misterius ini, Irwan menduga kasus JJ ini ada kaitannya dengan praktek Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO).
"Kita berharap pihak kepolisian dapat mengungkap dugaan adanya praktek TPPO dalam kasus JJ tersebut. Inisial H yang disebutkan Ketua RT Sudirman, akan membuka jalan untuk mengungkap kasus JJ," Irwan berpendapat.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap Disdukcapil Kota Dumai terkait kelalaian dalam menerbitkan dokumen negara tersebut.
"Mungkin jika JJ tidak dicekal pihak Imigrasi, mungkin sudah ada WNA miliki KTP di Dumai. Ini preseden buruk dan lemahnya pengawasan birokrasi di Disdukcapil Dumai dalam penerbitan dokumen negara. Semoga tidak ada 'JJ JJ' yang lain di Kota Dumai kedepan," tukasnya.