Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Dugaan Korupsi Terjadi di SMK 8, Pertanda Dunia Pendidikan Riau Tidak Baik-Baik Saja

pukul


 


Hariangaruda.com I Pekanbaru -  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Kota Pekanbaru diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi dengan modus memungut biaya sertifikasi guru sebesar Rp 170 ribu per enam bulan, atau 340 ribu per tahun sebagaimana disampaikan oleh sumber media ini kepada Redaksi Aktualdetik.com, kemarin, 30/08/2024.


Seorang sumber yang tidak bersedia menyebutkan nama, telah membeberkan informasi tentang dugaan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pemungutan sejumlah uang dari sejumlah guru-guru yang sedang mengikuti program sertifikasi guru pada tahun 2024 di Sekolah SMK 8 Pekanbaru. 


Kabarnya, awalnya para guru tersebut mengaku tidak akan bersedia memberikan haknya kepada orang lain. Namun karena permintaan itu sudah mengarah kepada tekanan dan paksaan, sehingga akhirnya diberikan juga. 


 "Jujur kami keberatan dengan pungutan itu. Karena itu kan hak kami, mengapa musti dipotong dengan alasan untuk biaya pengawas dan untuk pihak yang dari Dinas Pendidikan. Padahal kami tau, untuk biaya program sertifikasi sudah dianggarkan di dana BOS, " sebut Sumber media ini. 


Dilanjutkan oleh Sumber, ternyata di SMK 8 bukan hanya praktik pungutan itu yang terjadi, melainkan masih ada sejumlah perbuatan yang diduga kuat sebagai tindakan melawan hukum, yakni permintaan uang pulsa, menahan uang SPPD guru-guru sampai 2 tahun dan dugaan penyimpangan pada dan Operasional sekolah sebesar Rp 1,2 Milliar. 


 "Dari pengamatan kami, di SMK 8 Pekanbaru ini bukan saja hanya soal pungutan dana sertifikasi, tetapi ada dugaan lainnya, seperti uang pulsa Kepala Sekolah, bahkan dana SPPD Guru-guru pun sudah 2 tahun tidak dicairkan. Begitu pula dengan sekolah yang sangat tidak terurus dan jelek sudah bertahun-tahun. Padahal ada anggaran operasional sekolah 1,2 miliar, entah kemana menguap, " Jelas Sumber media ini. 


Sumber media ini juga berharap agar dugaan-dugaan pelanggaran dan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara di SMK 8 Pekanbaru dapat di ungkap dengan sejelas-jelasnya. 



"Kami berharap kepada rekan media, dan masyarakat luas, terutama pihak penegak hukum di Pekanbaru agar dapat mengungkap dugaan korupsi atau pelanggaran hukum di sekolah SMK Negeri 8 Pekanbaru, untuk menyelamatkan keuangan Negara dan menjaga lembaga pendidikan dari segala perbuatan pelanggaran hukum, " Pinta Sumber dengan penuh harap. 


Terkait dana sertifikasi, sumber menjelaskan besaran yang dipungut oleh Kepala Sekolah yaitu Rp 170 ribu per enam bulan dan 340 ribu per tahun. 


"Kita seperti ditekan dan dipaksa pak untuk memberikan uang 170 ribu per enam bulan dan 340 ribu per tahun, sebagai setoran. Katanya untuk biaya pengawas dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Padahal setahu kami, biaya untuk sertifikasi sudah dianggarkan di BOS," Kata Sumber yang dirahasiakan. 


Menurut sumber media ini, hal itu sangat memberatkan pihak guru-guru yang ikut kegiatan sertifikasi. Bahkan kabarnya, atas hal itu, sebuah lembaga masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) dalam waktu dekat akan melaporkan kejadian itu ke pihak penegak hukum, untuk dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang-undang. 



"Tolong ini di bongkar ya pak, ini tidak boleh dibiarkan. Selain melanggar undang-undang, ini juga sangat tidak baik, karena sekolah adalah tempat generasi kita untuk belajar dan di didik. Jika para pejabat tinggi di sekolah sudah berbuat pelanggaran hukum, atau korupsi, kita khawatirkan ini berimbas kepada psikologis anak-anak kita. Harusnya sekolah itu bisa menanamkan kebenaran melahirkan karakter siswa-siswi yang baik, " Sebut Sumber. 


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, dengan sangat jelas telah mengatur hal-hal yang boleh dan tidak untuk dilaksanakan. 


Terkait dengan persoalan pungli ini, kepala sekolah pihak yang paling bertanggungjawab bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). 


Untuk mendapatkan informasi berimbang, awak media ini telah melakukan proses konfirmasi dengan mengirimkan surat melalui akun whatsapp kepada Kepala Sekolah SMK 8 (Sasongko) di nomor  +62 852-7862-22XX. Namun hingga berita ini akan dimuat, kepala sekolah SMK 8, Sasongko, belum memeberikan tanggapan.