Hariangaruda.com I Pekanbaru - DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-Bakornas) Provinsi Riau berencana melaporkan sejumlah kegiatan dan oknum pejabat di Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau serta Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan dan monopoli anggaran publikasi yang dianggap fantastis, dialokasikan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Ketua DPD LSM Bakornas Riau, Kend Zai, dalam keterangannya di Pekanbaru pada Jumat (18/10/24) malam, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi secara resmi kepada kedua dinas terkait.
"Selasa (15/10) lalu, surat klarifikasi sudah kami layangkan kepada Bapenda Riau dan Dinas Ketahanan Pangan Pekanbaru. Kecurigaan kami semakin besar karena kedua OPD ini tampak tertutup dan tidak memberikan penjelasan sesuai regulasi terkait keterbukaan informasi publik," pungkas Kend.
Lanjutnya, bahwa terkait anggaran dengan nilai fantastis tersebut jika tak dirinci secara jelas kemana alirannya, maka besar kemungkinan telah terjadi pelanggaran hukum.
"Praktik ini kita namakan dengan monopoli, dimana hanya sebagian kecil saja yang berpeluang mendapatkan kegiatan publikasi disana dan mayoritas telah merugikan banyak perusahaan pers," tegasnya.
Apakah dana ini hanya untuk memperkaya sekelompok pihak tertentu? Bagaimana pengelolahan?
"Saya rasa ini tak masuk akal, realisasi anggaran publikasi tersebut kemana? Jangan-jangan disalahgunakan!" bongkar Kend menyoroti hal ini.
Mendalam dijelaskan olehnya, bahwa banyak rekan-rekan media tak pernah mengetahui terkait anggaran ini, dan tidak pernah dilibatkan untuk kegiatan itu sehingga meyakini sudah terjadi pola tak sehat.
Ia juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat dalam pengelolaan anggaran tersebut, yang berpotensi merugikan negara.
LSM Bakornas Riau meminta kedua Dinas terkait agar bersikap transparan dan segera memberikan klarifikasi, termasuk melampirkan dokumen yang relevan sesuai dengan poin-poin dalam surat permintaan klarifikasi.
"Jika tidak ada klarifikasi soal anggaran yang dimaksud, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini beserta sejumlah oknum pejabat dari kedua Dinas yang diduga terlibat ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ucap Kend guna menempuh kepastian hukum.
Saat ini, LSM Bakornas Riau sedang menyusun dokumen untuk pelaporan ke APH. Kend berharap aparat penegak hukum segera memproses dan memeriksa semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, LSM Bakornas masih menunggu tanggapan resmi dari Bapenda Riau dan Dinas Ketahanan Pangan Pekanbaru terkait permintaan klarifikasi tersebut.