Hariangaruda.com | Pekanbaru - Meneruskan informasi dari Masyarakat Kota Pekanbaru dan informasi dari internal pengelola GELPER BINGGO dan POKEMON tentang operasional Judi jenis GELPER.
Bahwa, keberadaan GELPER dimaksud sangat mengganggu kenyamanan Masyarakat Kota Pekanbaru.
Pengusaha GELPER terus menjalankan aktivitasnya tanpa mempedulikan kenyamanan warga Kota Pekanbaru, Perda dan aturan UU yang berlaku.
Pengusaha GELPER tidak mengindahkan Kemarahan dari pernyataan keras atensi Presiden RI Prabowo, Menkopolhukam, Panglima TNI dan Kapolri, bahwa segala bentuk Judi di Indonesia wajib ditutup.
"Melalui Tim Kolaborasi kami dari Media - LSM, dalam hal ini meneruskan dahulu aduan informasi dari Masyarakat ke Manajemen GELPER BINGGO - POKEMON yang beroperasi di sekitar Jalan Riau, Jalan Nangka / Tuanku Tambusai dan Jalan Teuku Umar - Kuantan Raya, Kota Pekanbaru," ujar salah satu perwakilan Tim Kolaborasi kepada sejumlah Pimpinan Media. Kamis, (7/11/2024) Siang.
Tujuan meneruskan aduan tidak lain adalah untuk segera menutup usaha GELPER sesuai tuntutan Ribuan Masyarakat Pekanbaru khususnya dan Riau pada umumnya.
Mengingat selama ini adanya dugaan, bahwa sesuai informasi yang diperoleh warga, Media dan LSM, bahwa untuk memuluskan usaha GELPER, Manajemen melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Setiap organisasi kemasyarakatan termasuk LSM menerima sejumlah uang bulanan masing-masing-Media
2. APH telah berkomitmen dengan pelaku usaha tersebut untuk keamanan dan biaya keamanan
3. Setiap Media yang bekerjasama dengan pengusaha GELPER, maka diberi imbalan berupa biaya transportasi.
4. Pelaku usaha GELPER juga memelihara Preman untuk menghadapi orang-orang yang bertentangan dengan mereka.
Pengusaha GELPER diduga telah kondisikan sejumlah organisasi profesi mulai dari nilai kecil hingga fantastis.
"Kami warga asli Kota Pekanbaru, mendesak seluruh unsur Muspida dan APH segera menutup Judi GELPER itu karena kami merasa terganggu. Banyak oknum memanfaatkan keberadaan GELPER ini dengan menerima setoran uang dalam jumlah banyak setiap bulan nya," ungkap warga dengan rasa kecewa.
Hal ini sesuai pengakuan pihak internal Pengusaha GELPER melalui sebuah Recorder yang berhasil diperoleh Awak Media sekitar tanggal 20@n Oktober 2024.
Disebutkan, bahwa melibatkan berbagai pihak dalam kerjasama menutupi aktivitas mulus GELPER di Riau ini, diduga ada dari Organisasi Kepemudaan, oknum LSM, oknum Media, oknum Anggota DPRD, oknum Polisi dan oknum Preman, dll.
"Kita juga heran, dari keluhan masyarakat Riau soal Judi GELPER ini, tidak ada niat dan atensi serius dari Kapolda Riau, Irjen. Mohammad Iqbal. Artinya kita tidak bisa berharap Wajah Riau, Kota Pekanbaru khususnya bersih dari GELPER tersebut," geram pria yang aktif di LSM BAKORNAS, MEDIA dan LSM PENJARA Indonesia itu.
Akibat dari kejadian ini semua, Masyarakat Pekanbaru merasa terganggu dengan kehadiran usaha GELPER tersebut. Kapolda Riau pun hanya bisa fokus ke acara-acara seremonial, tidak fokus ke pemberantasan Korupsi, persoalan Lingkungan Hidup, Lahan dan Kehutanan.
Sangat jelas, Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303 Ayat (1) menyebutkan, Barangsiapa melakukan perjudian tanpa izin, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 9 Tahun 1981 (9/1981) tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, Pasal (1) menyebutkan, “Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis Perjudian, dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di KASINO, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
"Padahal, Presiden RI telah memerintahkan semua unsur mulai dari Pimpinan APH untuk memberangus kan Judi GELPER dan sejenisnya itu," tegas nya.
Elemen Masyarakat Pekanbaru kecewa terhadap Gubernur Riau, Danrem 031/WB Riau, Kapolda Riau, DPRD Riau - DPRD Pekanbaru, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Budaya Riau karena usaha GELPER tidak kunjung ditutup.
"Kiranya, Manajemen POKEMON melalui Pimpinan Manajemen BINGGO, Koko dapat menyikapi sekaligus dapat mengklarifikasi persoalan ini secara transparan sehingga jelas di muka publik," harapnya.
Kapolda Riau, Irjen. M. Iqbal saat dihubungi guna untuk konfirmasi terkait GELPER tersebut pada Kamis, (7/11/2024) Pukul 13.27.WIB, namun belum ada respon.
Demikian hal nya dengan Pimpinan Manajemen Gelper BINGGO - POKEMON yang biasa disapa Koko, dikonfirmasi pagi Kamis via pesan WhatsApp pada Pukul 09.49.WIB, pesan dibaca, namun tidak merespon.
Sedangkan Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian yang dihubungi via Telepon WhatsApp pada hari yang sama, juga belum ada respon.
Dalam hal ini, beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian Gelper illegal di Kota Pekanbaru, seperti Gelper King Zone yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kemudian, Gelper Binggo di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan. Gelper Pokemon 21 di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan dan Gelper di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.