Hariangaruda.com I Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggerebek rumah buronan Eko Harya Pradita alias Eko Abud, di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 12.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Manang Soebeti memimpin langsung penggerebekan.
Selain anggota kepolisian, ketua RT setempat dan beberapa warga sekitar turut hadir dalam penggeledahan ini sebagai saksi.
Kombes Manang mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus tiga pengedar narkoba yang ditangkap timnya beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya kami menangkap tiga tersangka Hamda Gustiawan (36), M Sayuti (35), dan Hadi Wijaya (45), ketiganya warga Dumai,” kata Manang kepada kompassindonesia.my.id
Manang menjelaskan, tersangka Hamdan Gustiawan merupakan pecatan polisi.
“Tersangka HG ini merupakan pecatan Polisi. Pangkat terakhir Briptu, anggota Polres Kepuluan Meranti, dia dipecat tahun 2018,” beber Manang.
Rumah Eko Abud digerebek karena berdasarkan keterangan Hamdan Ia pernah mengirim barang haram sabu-sabu kepada Eko Abud sebanyak 800 gram.
“Jadi Hamdan itu pemasok kawasan Kampung Dalam di Dumai, kawasan yang peredaran narkobanya cukup tinggi dulu sebelum kami tertibkan,” lanjut Manang.
Alumni Akpol 2001 itu menegaskan bahwa akan mengejar Eko Abud yang saat ini bersembunyi dan melarikan diri.
“Kami pastikan akan mengejar pelaku-pelaku narkoba di Riau khususnya. Tidak ada tempat pelarian bagi perusak generasi bangsa,” tandas Manang.
Saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Riau, telah menyegel rumah Eko Harya Pradita alias Eko Abud, di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.