Hariangaruda.com I Dumai – Polisi menciduk DPO kasus narkoba dalam serangkaian operasi di pinggiran pantai Teluk Makmur, Dumai, Sabtu (09/11/24).
Dalam rangka pelaksanaan Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin memimpin razia gabungan di kampung rawan peredaran narkoba yakni kawasan Jalan Mataim RT 03 Kelurahan Teluk Makmur, Medang Kampai.
Razia yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB, berhasil menangkap seorang DPO yang selama ini menjadi buronan Sat Resnarkoba Polres Dumai.
“Razia yang dilakukan di pinggiran pantai ini melibatkan sejumlah personel dari Sat Resnarkoba Polres Dumai, Polsek Medang Kampai, dan Ketua RT 01 Teluk Makmur,” ujar Kasat.
Sasaran utama razia adalah sebuah rumah di Jalan Mataim RT 01 Kelurahan Teluk Makmur, Medang Kampai yang diduga dijadikan tempat persembunyian DPO. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menangkap AT alias Agus yang merupakan DPO Sat Resnarkoba berdasarkan LP/A/ 07/III/2024/ SPKT. Resnarkoba/Polres Dumai/Polda Riau, tanggal 08 Maret 2024.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti dalam penggeledahan, penangkapan DPO ini merupakan keberhasilan signifikan dalam upaya menekan peredaran narkoba di Kota Dumai. “Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Dumai,” tegasnya.
Kegiatan razia berlangsung aman, lancar, dan kondusif, dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.