Hariangaruda.com I Jakarta - Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memutuskan untuk menghentikan perpanjangan kontrak tenaga honorer daerah mulai tahun 2025.
Keputusan ini mengacu pada Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, yang menegaskan bahwa pembayaran gaji tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan menggunakan anggaran dari APBN maupun dana BOS.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu contoh daerah yang telah mensosialisasikan kebijakan ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah, menyatakan bahwa tidak ada lagi perpanjangan Surat Keputusan (SK) untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab.
Nurgayah, menegaskan Undang-undang sudah jelas, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, dalam konferensi pers pada 5 Desember 2024.
Keputusan ini berlaku secara nasional. Nurgayah menambahkan bahwa aturan yang berlaku hanya memungkinkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk menerima gaji dari pemerintah.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar dalam rapat koordinasi BKPSDM se-Indonesia bersama Menpan RB beberapa bulan lalu.
Dampak utama dari kebijakan ini adalah ketidakpastian nasib ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut dapat memengaruhi stabilitas ekonomi para honorer dan juga pelayanan publik di daerah-daerah.
Menpan RB sendiri memahami risiko ini dan tengah mencari solusi agar pelayanan publik tidak terganggu.
Salah satu alternatif yang sedang dibahas adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi pekerja paruh waktu berdasarkan usulan kebutuhan daerah masing-masing.
Namun, tenaga honorer yang diangkat akan berada di bawah pengaturan baru dengan mekanisme pembayaran yang berbeda.
Bagi tenaga PPPK, pembayaran gaji mereka pada tahun 2024 masih menunggu dasar hukum yang jelas.
Hingga saat ini, banyak pemerintah daerah belum berani mencairkan gaji tanpa landasan hukum yang kuat.
Nurgayah menyebutkan bahwa meskipun dana telah dianggarkan melalui PMK 16, mekanisme pencairannya baru akan diatur dalam peraturan pemerintah atau keputusan Menpan RB yang diharapkan keluar pada Desember 2024.
Bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi ASN atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi PPPK, peluang masih ada.
Mereka dapat diangkat sebagai tenaga paruh waktu atau diberdayakan melalui mekanisme lain sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Untuk tenaga pengajar, terdapat ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 yang memungkinkan pembayaran honor melalui sumbangan masyarakat," dikutip dari YouTube PROFESI GURU pada Sabtu 7 Desember 2024.
Namun, ini bersifat insidental dan bukan kewajiban negara.
Kebijakan penghentian perpanjangan kontrak tenaga honorer adalah langkah besar dalam reformasi kepegawaian di Indonesia.
Meski menimbulkan tantangan, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan, efisien, dan berbasis aturan.
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan dapat mempersiapkan solusi alternatif bagi honorer yang terdampak.
Sosialisasi yang masif dan dialog dengan pihak-pihak terkait menjadi kunci untuk memastikan transisi ini berjalan dengan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.
Tenaga honorer dan masyarakat perlu terus memantau perkembangan kebijakan ini dan memanfaatkan peluang yang ada, baik melalui seleksi ASN maupun mekanisme lain yang akan diterapkan.