Hariangaruda.com I Riau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu persiapan itu dilakukan dengan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana sengketa ini melibatkan Pilkada di tujuh kabupaten/kota.
Tujuh daerah yang melayangkan gugatan ke MK itu yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu