Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Pekanbaru Kota Madani Darurat Maksiat, Dugaan “Persengkongkolan Jahat” Kadis DPMPTSP

pukul


 


Mediasindonews.com I Pekanbaru – Akhir-akhir ini Pekanbaru sedang dalam sorotan publik, bukan hanya Darurat Korupsi namun Pekanbaru Kota Madani yang kita cintai ini sedang dalam “Darurat Maksiat”.


Dengan menjamurnya karaoke dan hiburan malam lainnya yang sangat meresahkan warga Kota Pekanbaru, fenomena ini tentu sangat memprihatinkan melihat kondisi Kota Pekanbaru sedang tidak baik-baik saja.


Ketua Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Pekanbaru, Defriandy Nugroho menyampaikan bahwasanya kehadiran karaoke dan hiburan malam di Pekanbaru sarat kontroversial dan melanggar Perda Kota Pekanbaru, “Padahal terkait berdirinya karaoke dan hiburan malam sudah diatur didalam Perda No.3 tahun 2002.


Disana tertera jelas syarat dan ketentuan jarak, lokasi, dan tempat. Namun dilapangannya masih ada yang tidak sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru, ada yang berdekatan dengan Masjid Paripurna, Pendidikan sekolah, dan bahkan masih ada tempat hiburan diapit dengan 2 perguruan tinggi negeri besar di Provinsi Riau. Apabila hal ini tidak di tindak maka akan terjadi dampak rusaknya moral generasi penerus bangsa.”


KAMMI PD Pekanbaru juga sudah bersurat untuk Audiensi ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, namun tidak ada respon. “Kami juga sudah bersurat secara resmi ke DPMPTSP untuk menanyakan perihal perizinan karaoke dan hiburan malam di Kota Pekanbaru, namun hingga per hari ini surat audiensi kami tidak pernah digubris, kami menduga adanya “Persengkongkolan Jahat” Kadis DPMPTSP terkait pemberian izin tempat karaoke dan hiburan malam di Kota Pekanbaru”. Imbuh Kabid Kebijakan Publik PD KAMMI Pekanbaru ini.


Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Pekanbaru Ariffuttajjali menyampaikan hadirnya karaoke dan tempat hiburan Kota Pekanbaru merusak kearifan lokal Masyarakat melayu, “Tentu kami dari PD KAMMI Pekanbaru menolak berdirinya Karaoke dan hiburan malam yang melanggar peraturan perda No. 3 tahun 2002 terlebih kita berada di tanah melayu yang menjunjung nilai-nilai agama dan kaarifan lokal di tatanan lingkungan bermasyarakat.


Sudah seharusnya para pelaku pengusaha menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal di tanah melayu, seperti pepatah melayu mengatakan “Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung”. Namun para pemangku kebijakan dan para pelaku usaha abai serta lalai terhadap kearifan lokal ditanah melayu ini.”


Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru menambahkan dengan hadirnya karaoke dan hiburan malam bukan tidak mungkin ini akan menjadi sarang maksiat di Kota Pekanbaru, “Baru-baru ini kita dihebohkan dengan tertangkapnya Disk Jokey (DJ) di salah satu tempat Karaoke/Hiburan Malam di Kota Pekanbaru yang mengedarkan Narkoba.


Tentu hal ini menjadi contoh nyata, tidak ada yang menjamin karaoke dan hiburan malam tersebut terbebas dari peredaran Narkoba, Minuman keras/alkholol, maupun dugaan adanya Prostitusi.’’ Imbuh Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru yg akrab disapa Arif ini.


Arif juga meminta untuk PJ Walikota Pekanbaru memecat Kadis DPMPTSP Kota Pekanbaru karena adanya dugaan persengkongkolan jahat terkait pemberian izin dan rekomendasi karaoke hiburan malam di Kota Pekanbaru.


“Dengan diberikannya izin dan rekomendasi tempat karaoke serta hiburan malam di Pekanbaru secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal tanah melayu dan bertentangan dengan Perda No. 3 tahun 2002 Pekanbaru maka kami mendesak PJ Walikota Pekanbaru untuk segera mencopot KADIS DPMPTSP Kota Pekanbaru. Apabila hal ini diabaikan, maka kami PD KAMMI Pekanbaru akan Aksi Demonstrasi dengan gelombang yang besar dan berjilid-jilid.” Tutup Arif Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru.