Hariangaruda.com I Pekanbaru – APBD Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Riau secara kompak mengalami defisit anggaran yang cukup berat pada tahun 2024.
Kondisi ini mengakibatkan fenomena tunda bayar, baik untuk organisasi perangkat daerah maupun rekanan, baik di provinsi maupun kabupaten.
“Kami menilai, kondisi ini terjadi tidak terlepas dari sikap pemerintah di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang masih mengandalkan dana masuk dari pemerintah pusat,” terang Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Tarmizi, Kamis (30/1/2025).
Dalam rilisnya yang diterima redaksi GoRiau.com, Tarmizi mengatakan rata-rata pemerintah daerah maupun Pemprov Riau berdalih kondisi ini terjadi salah satunya karena tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah.
Dari data yang dihimpun Fitra Riau dari berbagai sumber, defisit anggaran akibat tertundanya DBH tersebut tergolong besar. Seperti Riau sebesar Rp315 miliar, Kabupaten Siak Rp229 miliar, Pekanbaru Rp300 miliar, Rokan Hulu Rp125 miliar, Pelalawan Rp72 miliar, dan Kepulauan Meranti sebesar Rp51,5 miliar.
“Daerah lainnya juga mengalami hal yang sama, namun tidak ditemukan data yang tersedia secara pasti,” terangnya.
Kondisi tunda bayar ini juga akan berdampak pada APBD tahun 2025. Sebab, bisa saja defisit anggaran akan terus berlanjut karena terbebani kegiatan tahun sebelumnya yang belum terbayarkan.
Di samping itu, tahun 2025 juga merupakan tahun anggaran pertama bagi kepala daerah terpilih sehingga harus disesuaikan dengan program kerja pemerintahan yang baru.
Ketergantungan
Ditambahkan Tarmizi, tingkat kemandirian keuangan daerah di Riau hingga saat ini tergolong masih rendah.
Hingga saat ini, pendapatan daerah terbesar masih bersumber dari dana transfer seperti DBH, DAU, DAK, dan insentif.
Khusus bagi Provinsi Riau, tingkat ketergantungannya cukup rendah, hanya 40 persen dari total pendapatan daerah. Namun, bagi pemerintah kabupaten/kota, ketergantungan dari dana transfer cukup tinggi. Bahkan, secara keseluruhan daerah rerata mencapai 84 persen dari total pendapatan daerah.
Sedangkan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat kecil, di bawah angka 20 persen dari total pendapatan. Artinya, daerah masih sangat tergantung pada pemerintah pusat melalui dana transfer tersebut.
“Seharusnya daerah dapat meningkatkan PAD-nya agar kemandirian fiskal semakin kuat untuk membiayai program prioritas daerahnya,” ujarnya lagi.
Fitra Riau menilai, terkendalanya pelaksanaan program dan kegiatan akibat tidak tercapainya pendapatan daerah berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Seperti melakukan realokasi program pembangunan yang tertunda serta kegiatan perekonomian masyarakat. Situasi ini seharusnya dapat dijelaskan secara lebih konkret kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di publik.
Dengan terjadinya penundaan bayar oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menetapkan program kegiatan pembangunannya. Misalnya, daerah lebih fokus pada program kegiatan yang sesuai kewenangan daerah.
Fitra juga mencatat, dalam lima tahun terakhir, pemerintah daerah cukup getol melakukan pembangunan infrastruktur pada instansi vertikal yang bukan kewenangannya, seperti gedung Kejaksaan, Polda, Korem, dan lain sebagainya.
Kondisi ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat semakin rendah, sementara daerah masih dihadapkan pada persoalan yang kompleks seperti kemiskinan, kesejahteraan, perekonomian daerah, keterbatasan infrastruktur desa, dan persoalan lainnya.
Menyikapi perkembangan itu, Fitra Riau menilai pemerintah pusat perlu melakukan klarifikasi penyebab terjadinya tunda bayar yang berakibat pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan pembangunan daerah secara maksimal. Pusat juga diminta melakukan publikasi informasi berkenaan dengan tunda bayar agar tidak terjadi simpang siur informasi.
Sedangkan kepada pemerintah daerah, Fitra Riau mengingatkan untuk lebih selektif terhadap program kegiatan sesuai kewenangannya, serta lebih efisien terhadap penggunaan anggaran dan lebih berorientasi terhadap kepentingan masyarakat.
“Selanjutnya, pemerintah daerah secara berkala dapat menyampaikan informasi anggaran daerah, termasuk informasi yang berkaitan dengan tunda bayar tahun 2024,” pungkas Tarmizi.