Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
riau

Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Riau yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

pukul


 



Hariangaruda.com I Riau - Berikut ini daftar kepala daerah terpilih di Riau pada Pilkada 2024 yang tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.


Ada 7 Bupati dan Wali Kota terpilih di Riau belum dilantik pada 6 Februari 2025 alasannya karena masih dalam sengketa hasil pemilu.


Sementara, ada 6 kepala daerah termasuk Gubernur dan Wagub terpilih Riau yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025.



Diketahui bahwa Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat yakni kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada perkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.


Siapa sajakah kepala daerah terpilih Riau yang belum dilantik?


Simak selengkapnya disini.


Daftar 7 kepala daerah terpilih Riau yang belum dilantik 6 Februari 2025:


1. Kabupaten Rokan Hilir


H Bistamam - Jhony Charles


2. Kabupaten Rokan Hulu


Anton - Syafaruddin Poti


3. Kabupaten Kampar


Ahmad Yuzar - Misharti


4. Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)


Suhardiman Amby - Muklisin


5. Kota Dumai


Paisal - Sugiyarto


6. Kabupaten Siak


Afni - Syamsurizal


7. Kota Pekanbaru


Agung Nugroho - Markarius Anwar


Daftar 6 Kepala Daerah Riau yang Dilantik 6 Februari 2025


1. Pemilihan Gubernur Riau


Abdul Wahid - SF Hariyanto (1.224.193)


2. Kabupaten Bengkalis


Kasmarni - Bagus Santoso (217.466)


3. Kabupaten Indragiri Hulu


Ade Agus Hartanto - Hendrizal (110.311)


4. Kabupaten Indragiri Hilir


Herman - Yuliantini (139.951)


5. Kabupaten Kepulauan Meranti


Asmar - Muzamil (36.675 suara)


6. Kabupaten Pelalawan


Zukri - Husni Tamrin (101.076 suara)


Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK


Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.


Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).


“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.


Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.


Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.


“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.


Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).


Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024.


Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.