Hariangaruda.com I Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 11 Februari 2025.
Keputusan ini akan menjadi penentu kelanjutan proses sengketa hasil pemilu yang sedang berlangsung, termasuk untuk tujuh daerah dari Provinsi Riau yang saat ini menjalani proses persidangan di MK.
Tujuh daerah di Provinsi Riau yang terlibat dalam sengketa hasil pemilu tersebut adalah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.
Proses gugatan ini diajukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.
Sidang yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian permohonan oleh pemohon, pemeriksaan pendahuluan, hingga pembuktian.
"MK kini akan memutuskan apakah sengketa di masing-masing daerah akan diterima untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto.
Putusan MK nantinya akan mencakup dua kemungkinan, yaitu "disemisal" atau tidak diterima sehingga proses gugatan dihentikan, atau "dilanjutkan" ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan.
Sengketa di tujuh daerah ini mencakup berbagai isu, termasuk dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara, perbedaan data rekapitulasi, hingga tudingan pelanggaran administratif yang mempengaruhi hasil pemilu.
Semua argumen tersebut telah dipaparkan di depan hakim konstitusi untuk dipertimbangkan dalam putusan.
Keputusan yang akan diumumkan pada 11 Februari 2025 ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
MK juga diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dengan independen, transparan, dan profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di Indonesia.