Hariangaruda.com I Dumai - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memproses laporan terkait dugaan sejumlah kasus korupsi Walikota Dumai, Paisal SKM. Kasus yang menjadi perhatian publik ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara milyaran rupiah.
Demikian ditegaskan praktisi hukum, Noor Aufa , SH., C.LA kepada wartawan, Selasa (31/12/2024). Kasus yang dilaporkan yaitu, Pembayaran lahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Dinas Perhubungan Kota Dumai dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap CSR Pembangunan jalan di Kecamatan Sungai Sembilan. Selain itu, ada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan DIC dan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pada pemungutan infak beras ASN untuk kepentingan politik.
Informasi ini diperoleh wartawan dari dokumen laporan pengaduan masyarakat ke KPK oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai tertanggal 03 Februari 2023. Kemudian, KPK meresponnya pada tanggal 15 Februari 2023. Dengan nomor surat R/760/PM.00.00/30.35/02/2023, KPK meminta pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, antara lain uraian fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Memenuhi permintaan KPK, ARUK kemudian melengkapi dokumen pengaduan tersebut pada laporan kedua tertanggal 13 Oktober 2023.
Dijelaskan Noor Aufa, kondisi hari ini, kasus dugaan korupsi Walikota Dumai, Paisal telah menjadi perhatian publik yang tentu ini berdampak terhadap kepercayaan piblik terhadap pemerintah Kota Dumai. “Mempercepat proses laporan itu merupakan Langkah tepat yang harus dilakukan oleh KPK. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh terhadap pemerintah Dimana pemimpinnya tersandung kasus dugaan korupsi,” terang Noor Aufa
Dijelaskan Noor Aufa lebih lanjut, sebagai langkah berikutnya, setelah kasus tersebut dilaporkan, seharusnya pelapor melakukan konfirmasi ulang terkait perkembangan pelaporan yang telah dilaksanakan.
”Apakah sudah sampai ke tahap penyelidikan atau masih dalam proses pengaduan belaka. Proses ini harus ditanyakan oleh pihak pelapor,”jelasnya
Dipihak lain, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan terkait sejauh mana proses laporan tersebut, pihaknya menjelaskan tidak memiliki akses terkait pelaporan yang masuk. “Saya tidak memiliki akses terkait pelaporan yang masuk maupun perkara ditahap penyelidikan. Yang jelas, belum ada perkara dimaksud di tahap penyidikan,” terangnya
Dipihak lain, sangat disayangkan, dalam hal penguatan informasi, Walikota Dumai, Paisal SKM terkesan menutupi. Soalnya,alih-alih menjawab konfirmasi wartawan melalui Whatts Up terkait laporan tersebut, Paisal mengambil sikap memblokir nomor kontak wartawan. Hal serupa juga terjadi saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Ery Makmur. Tidak ada jawaban saat dikonfirmasi melalui WA dan tidak mengindahkan panggilan telpon, selanjutnya juga memblokir nomor kontak wartawan.