Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Jakarta

Kuasa Hukum Calon Kepala Daerah Pekanbaru Datang Terlambat, Hakim MK: Lihat Monas Lupa Sidang?

pukul


 


Hariangaruda.com I Jakarta - Ketua Majelis Hakim Panel 3 sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Arief Hidayat 'menyentil' Ahmad Yusuf, kuasa hukum calon kepala daerah pada Pilkada Pekanbaru Mufhilun dan Ade Hartati Rahmat, lantaran datang terlambat. Peristiwa ini terjadi saat Arief Hidayat mempersilakan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekarwo dan Moc Baqir, untuk membacakan permohonan gugatan PHPU.


Ketika melihat Ahmad Yusuf melintas, Arief Hidayat menanyakan identitas kuasa hukum untuk perkara 95/PHPU-WAKO-XXIII Kota Pekanbaru.


"Ini (yang melintas) pemohon 95," tanya Arief, dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2024).


"Iya yang Mulia," jawab Yusuf. Per


Menyadari keterlambatan tersebut, Hakim Arief berkelakar, menanyakan apakah Yusuf lupa waktu karena terpesona dengan Monumen Nasional (Monas) yang terlihat dari Gedung MK. "Masih di Monas tadi? Saya kira masih lihat Monas lupa sidang," ungkap Arief, yang disambut tawa dari hadirin. "Silakan memperkenalkan diri dulu," lanjut Arief.


Yusuf menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim Panel bahwa ia telah tiba di Gedung MK sejak pukul 06.00. Namun, terjadi kekeliruan informasi mengenai jadwal sidang Panel 3 yang seharusnya berlangsung pada pukul 19.00. "Baik Yang Mulia, sebelumnya kami sudah datang dari jam 06.00. Karena miskomunikasi, enggak tahu kiranya (sidang) jam 13.00 pindah ke jam 19.00. Sehingga kami miskomunikasi," terang Yusuf.


Arief kemudian menanggapi, "Iya makanya masih kita tunggu". Yusuf pun memperkenalkan diri sebagai Kuasa Hukum dari pasangan calon kepala daerah Pekanbaru. Arief kemudian mempersilakan Yusuf untuk duduk. Namun, Arief mengingatkan bahwa toleransi diberikan karena adanya miskomunikasi antara kuasa hukum dan pihak MK yang menyebabkan keterlambatan. "Jadi, kalau dalam keadaan normal dipanggil tiga kali enggak ada berarti sudah dianggap gugur, tapi kalau ini kan ada miskomunikasi, sidangnya diundur," ujar Arief.


Pegawai Keluhkan Keterlambatan Gaji Januari 2025, Ini Penjelasan BPKAD Riau


Mediasindonews.com I Pekanbaru - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menguluhkan keterlambatan pembayaran gaji bulan Januari 2025