Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

PNS Ingin Pindah ke Pemprov Riau Harus Diseleksi, Ini Aturannya

pukul


 


Hariangaruda.com I Pekanbaru - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengabdi atau pindah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus terlebih dahulu mengikuti proses seleksi.


Pasalnya, Pemprov Riau telah menetapkan dan mengundangan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penyusunan kebutuhan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara merupakan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan Pegawai ASN.


"Iya, Pemprov Riau telah menetapkan Pergub terkait perpindahan pegawai di lingkungan Pemprov Riau," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, Senin (13/1/2025).


Yan menjelaskan, penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN dilaksanakan dengan memperhatikan program prioritas pembangunan daerah Provinsi Riau.


Selain itu, lanjut Yan, penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN juga dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci setiap 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan rencana strategis daerah.


"Jadi pemenuhan kebutuhan ASN di Pemprov Riau dilakukan selain melalui pengadaan melalui CPNS dan PPPK, juga melalui pengadaan melalui mutasi atau pengangkatan, perpindahan, penyesuaian, dan promosi jabatan fungsional," terangnya.


Terkait pengadaan melalui mutasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas mutasi PNS dari instansi pusat, mutasi PNS dari instansi provinsi lain, mutasi PNS dari instansi kabupaten/kota provinsi lain, mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu Provinsi dan mutasi dari perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.


"Ke depan kita ingin mutasi atau perpindahan PNS ke Pemprov Riau dilakukan secara selektif berdasarkan atas kebutuhan formasi Pemprov Riau yang ditetapkan Gubernur Riau, dan dilaksanakan dengan proses seleksi paling banyak dua periode dalam 1 tahun," paparnya.


Yan menyebut, Gubernur Riau selaku PPK nanti mengumumkan lowongan pengadaan melalui mutasi yang diumumkan secara terbuka berdasarkan formasi yang tersedia.


"Dan setiap PNS mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS di Ingkungan Pemprov Riau dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2025 itu," sebutnya.


Adapun seleksi pengadaan melalui mutasi dilakukan melalui tiga tahapan yakni Seleksi administrasi yang dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar, seleksi kompetensi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan PNS dan terakhir seleksi wawancara.


"Kemudian nanti PNS yang dinyatakan lulus seleksi diberikan rekomendasi untuk pindah ke Pemprov Riau, dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan PNS yang dinyatakan tidak lulus seleksi dapat mengajukan permohonan baru di periode selanjutnya sepanjang formasi jabatan tersedia," tutupnya.