Hariangaruda.com I Jakarta – Tenaga honorer resmi dihapus oleh pemerintah mulai Januari 2025 lalu.
Lewat penghapusan tenaga honorer ini, tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dan diangkat dengan status tersebut di tahun 2025 ini.
Hal tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila instansi pemerintah pusat maupun daerah masih mempekerjakan atau merekrut pegawai dengan status tenaga honorer pada tahun 2025 akan menerima sanksi berat.
Penghapusan tenaga honorer di tahun 2025 ini sebagai komitmen dari pemerintah agar menuntaskan semua tenaga honorer yang terdatabase BKN bisa menjadi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui pengadaan CASN.
Pemerintah resmi membuka pengadaan CASN, baik itu untuk PPPK maupun PNS yang bisa didaftar oleh semua tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Semua tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CASN (PPPK dan PNS) pasti diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tahap II akan diangkat menjadi PPPK dengan dua skema berbeda.
PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN dan mendapatkan NIP dari pemerintah.
Terkait dengan penghapusan tenaga honorer di tahun 2025 ini, pemerintah hanya akan mengakui tiga jenis kepegawaian berikut ini:
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Pegawai tetap dengan jaminan pensiun dan jenjang karir yang jelas
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Pegawai Kontrak dengan hak-hak setara PNS kecuali pensiun, terbagi menjadi penuh waktu dan paruh waktu
3. Pegawai outsourcing: Pegawai yang bekerja melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah, contohnya adalah Satpam, Cleaning Service, Pengemudi dan Tenaga Alih Daya lainnya
Pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian di atas pada tahun 2025 ini.
Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi PPPK atau CPNS yang dibuka pemerintah saat ini maka tidak memiliki kesempatan untuk menjadi ASN.
BKN bersama MenPAN RB sepakat bahwa hanya tenaga honorer yang mengikuti seleksi CASN bisa diangkat menjadi ASN dan mendapatkan NIP.
Meskipun tes seleksi pada PPPK hanyalah formalitas, namun wajib diikuti oleh semua tenaga honorer agar menyelamatkannya dari PHK di tahun ini.
Demikianlah informasi mengenai tenaga honorer resmi dihapus per 1 Januari 2024, hanya 3 jenis kepegawaian ini yang diakui pemerintah, apa saja?