Hariangaruda.com I Siak – Enam pasangan kepala daerah terpilih di Riau akhirnya bisa menyusul bisa dilantik pada Kamis 20 Februari 2025 nanti.
Mereka adalah:
1. Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Pekanbaru, Agung Nugroho SE MM-Markarius Anwar
2. Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Dumai, Paisal-Sugiyarto
3. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kuansing, Suhardiman Amby-Muklisin
4. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rokan Hilir, Bistamam-Jhony Charles
5. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rokan Hulu, Anton-Syafaruddin Poti
6. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti
Keenam kepala daerah ini bisa segera dilantik setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan dismissal Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.
Melalui keputusan itu, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) kepala daerah lainnya.
Sebelumnya, ada tujuh gugatan Pilkada Provinsi Riau yang ditangani MK.
Lima gugatan asal Pekanbaru, Dumai, Kuansing, Rohil dan Rohul ditolak oleh majelis hakim MK pada Selasa (4/2/2025).
Ditambah satu lagi, yakni gugatan asal Kampar ditolak pada Rabu (5/2/2025).
Sedangkan satu gugatan lainnya, yaitu asal Siak lanjut ke sidang berikutnya.
Artinya, enam kepala daerah terpilih tersebut bisa menyusul untuk dilantik bersama dengan kepala daerah yang tanpa sengketa Pilkada.
6 kepala daerah di Riau yang terpilih dan tanpa sengketa yaitu
1. Gubernur Riau: Abdul Wahid - SF Hariyanto
2. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkalis: Kasmarni-Bagus Santoso.
3. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Indragiri Hulu: Ade Agus Hartanto-Hendrizal.
4. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Indragiri Hilir: Herman-Yuliantini
5. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Meranti: Asmar-Muzamil.
6. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pelalawan : Zukri-Husni Tamrin
Sedianya enam kepala daerah terpilih yang tanpa sengketa ini pada rencana awal akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Namun ketetapan mengenai jadwal itu dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan ini ditunda untuk alasan efisiensi sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan dismissal MK.
MK menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan.
Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, telah diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian, dan daerah yang dihentikan perkaranya.
Dari Riau, enam perkara dihentikan oleh hakim MK. Sedangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Siak lanjut ke sidang pembuktian.
Dengan keputusan MK pada sidang 4-5 Februari lalu, maka 12 kepala daerah di Riau bisa dilantik secara bersama-sama pada 20 Februari nanti.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak pada Kamis, 20 Februari 2025.
Pelantikan tersebut diperuntukkan bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK dan dismissal.
Lokasi pelantikan akan dilakukan di Istana Negara.